Fakta Nasional

Eks ART Herawati Masih Buka Jalan Damai dengan Erin, Tunggu Gelar Perkara

FAKTANASIONAL.NET - Perseteruan antara mantan asisten rumah tangga (ART) Herawati dengan Rien Wartia Trigina atau Erin masih berlanjut dalam proses hukum. Meski demikian, pihak Herawati menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui restorati…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 September 2026 📖 1 menit
Eks ART Herawati Masih Buka Jalan Damai dengan Erin, Tunggu Gelar Perkara
Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Nur Eks Asisten Erin Diperiksa Polisi/(foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perseteruan antara mantan asisten rumah tangga (ART) Herawati dengan Rien Wartia Trigina atau Erin masih berlanjut dalam proses hukum.

Meski demikian, pihak Herawati menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya telah memberikan mandat kepada tim hukum untuk berkomunikasi dengan pihak Erin. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026).

"Hera sudah wanti-wanti ada posisi terbuka untuk bermusyawarah," kata Deolipa Yumara, dikutip dari detikHot, Selasa (22/9/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya berkembang menjadi aksi saling lapor. Herawati melaporkan Erin terkait dugaan penganiayaan ringan, sedangkan Erin melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran data pribadi.

Deolipa menjelaskan laporan terkait dugaan pelanggaran data pribadi dari pihak Erin belum diproses lebih lanjut. Menurutnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan perkara tersebut menunggu perkara utama memiliki kekuatan hukum.

"Patut diingat, Hera melaporkan Bu Erin dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sementara Bu Erin melaporkan Hera masalah data pribadi. Tapi LPSK menyatakan sebelum perkara Hera putus, perkara yang sebaliknya belum diproses dulu," terang Deolipa Yumara.

Karena dugaan perkara yang dilaporkan Herawati masuk kategori tindak pidana ringan, peluang mediasi melalui restorative justice masih terbuka. Namun, langkah tersebut baru akan diupayakan setelah status hukum perkara diketahui dan kedua pihak sepakat.

"Kasus penganiayaan ringan itu dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi kita tunggulah nanti setelah gelar perkara, status bagaimana, kemudian kita upayakan RJ kalau para pihak bersedia," pungkasnya.

Gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih tertunda. Penyidik menunggu hasil analisis barang bukti berupa hard disk rekaman CCTV rumah yang sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Kasus ini bermula saat Herawati melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2026 atas dugaan penganiayaan serta intimidasi fisik dan verbal. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Erin membantah tudingan penganiayaan dan telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik. Bukti tersebut diharapkan dapat menjelaskan kejadian sekaligus membuktikan posisi Erin dalam perkara yang dilaporkan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK