Fakta Nasional

Ngamuk! Gubernur Aceh Ultimatum Semua Tambang Ilegal Harus Angkat Kaki dari Hutan Aceh dalam Waktu Minggu

BANDA ACEH, FAKTANASIONAL.NET – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meluapkan kemarahannya usai Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh mengungkap maraknya aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong yang diduga mendapat beki…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 27 September 2025 📖 1 menit
Ngamuk! Gubernur Aceh Ultimatum Semua Tambang Ilegal Harus Angkat Kaki dari Hutan Aceh dalam Waktu Minggu
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf/Foto: Serambinews.

BANDA ACEH, FAKTANASIONAL.NET – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meluapkan kemarahannya usai Panitia Khusus (Pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh mengungkap maraknya aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong yang diduga mendapat beking aparat.

Pansus juga menemukan praktik setoran “uang keamanan” per alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

Menanggapi hal itu, Mualem mengeluarkan ultimatum kepada penambang emas ilegal agar segera menarik alat berat dari kawasan hutan Aceh. Ia memberi batas waktu selama dua pekan.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini. Seluruh alat berat harus dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu akan kami tindak tegas,” kata Mualem dalam konferensi pers, yang dikutip redaksi dari Serambinews, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, ia berencana menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) kepada bupati/wali kota terkait penataan dan penertiban tambang.

“Selama ini tambang ilegal hanya merusak lingkungan tanpa memberi manfaat pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, memaparkan hasil investigasi yang menemukan 450 titik tambang ilegal tersebar di delapan kabupaten, dengan sekitar 1.000 ekskavator beroperasi.

Setiap ekskavator diduga diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”.

Jika dikalkulasikan, jumlah setoran mencapai Rp360 miliar per tahun. Praktik ini disebut sudah lama berlangsung tanpa penindakan serius.

Atas temuan itu, Pansus mendesak Gubernur Aceh segera menutup seluruh tambang ilegal, sekaligus merekomendasikan agar pengelolaan diberikan secara legal kepada koperasi desa.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK