Fakta Nasional

GILA! Ngaku Jaksa Bermodal Seragam dan ID Card, Pria Ini Diduga Gondol Rp5 Juta dari Korban

FAKTA NASIONAL NET – Modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum kembali menggemparkan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dirangkum dari sumber Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Seorang pria berinisial AR alias…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Yusvan Connery Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 22 September 2026 📖 2 menit
GILA! Ngaku Jaksa Bermodal Seragam dan ID Card, Pria Ini Diduga Gondol Rp5 Juta dari Korban
Pelaku AR, Jaksa gadungan di Kalimantan Tengah saat di ciduk Tim Intel Kejati Kalteng bersama personel Polda Kalteng di rumahnya
) -->

FAKTA NASIONAL NET – Modus penipuan dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum kembali menggemparkan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dirangkum dari sumber Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Seorang pria berinisial AR alias Aryo Santoso diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, bersama penyidik Polda Kalteng setelah diduga menyamar dan mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan korban dengan seragam serta ID card Kejaksaan.

AR diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Senin 21 September 2026 kemarin, sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang diterima Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kasus tersebut dilaporkan seorang perempuan berinisial GN pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, GN mengenal AR ketika menggunakan jasa GrabCar yang dikemudikan pria tersebut.

Dari perkenalan itu, AR diduga menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian GN dengan suaminya.

Tak berhenti di situ, AR juga disebut mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Di sinilah dugaan modus mulai berjalan. GN disebut percaya dengan pengakuan tersebut dan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AR. Berdasarkan laporan, terdapat empat transaksi melalui rekening BCA atas nama AR dan satu transaksi ke rekening atas nama Tri Pujiati.

Total uang yang ditransfer disebut mencapai Rp5 juta, ditambah uang tunai Rp50 ribu.

Dugaan aksi tersebut semakin meyakinkan karena AR disebut memiliki ID card dengan foto dirinya mengenakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen Kejati Kalteng dan Tim Intelijen Kejari Palangka Raya.

Setelah dilakukan penelusuran dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026, AR akhirnya diamankan bersama penyidik Polda Kalteng.

AR kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan modus yang dilakukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya terhadap siapa pun yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai Kejaksaan, khususnya apabila menawarkan jasa mengurus perkara dengan meminta sejumlah uang.

Seragam bukan jaminan seseorang adalah jaksa. ID card bukan bukti seseorang memiliki kewenangan hukum. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi Kejaksaan sebelum menyerahkan uang atau mempercayakan pengurusan suatu perkara.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa atribut aparat dapat saja digunakan untuk membangun kepercayaan korban.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat penampilan, tetapi memastikan identitas dan kewenangan seseorang melalui institusi resminya.(Van)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK