Gugat Hakim PN Pontianak! Babak Baru Praperadilan Unik Kasus Modal Usaha Gula
FAKTANASIONAL.NET - Dunia hukum di Kalimantan Barat mendadak riuh. Sebuah langkah hukum yang tergolong berani sekaligus tak lazim mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Eka Agustini binti Raimi, seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan,…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dunia hukum di Kalimantan Barat mendadak riuh. Sebuah langkah hukum yang tergolong berani sekaligus tak lazim mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Eka Agustini binti Raimi, seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan, secara mengejutkan menggugat Ketua PN Pontianak dan Majelis Hakim melalui permohonan praperadilan.
Fokus gugatannya satu: mempertanyakan sah atau tidaknya penahanan dirinya.
Dilansir Fakta Nasional dari berbagai sumber pada 23 April 2026, Gugatan ini berakar dari penetapan penahanan Nomor 129/Pid.B/2026/PN Ptk yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan, pihak pemohon bersikeras bahwa kasus ini adalah murni sengketa perdata terkait modal usaha jual beli gula, bukan ranah pidana.
Konflik bermula dari kerja sama dengan saksi korban, Melati Fajarwati, sejak 18 Oktober 2024.
Meskipun ada kerugian sekitar Rp191 juta yang dituduhkan sebagai akibat transaksi fiktif, pemohon membantah adanya niat jahat (mens rea). Ia menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian dana murni disebabkan oleh gangguan arus kas dalam risiko bisnis yang nyata.
Dilansir dari Pres Media, sidang yang diputus pada Jumat, (17/4/26) di ruang sidang Prof. R. Subekti ini berakhir dengan penolakan. Hakim tunggal Rina Lestari Br. Sembiring menegaskan bahwa praperadilan memiliki batas kewenangan yang limitatif.
Fungsinya hanya menguji aspek formil tindakan upaya paksa, bukan masuk ke substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan.
Hakim menilai permohonan pemohon telah melampaui batas kewenangan tersebut. Dalam pertimbangannya, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas karakter bagi setiap penegak hukum.
Meski upaya hukum ini gagal, fenomena menggugat pimpinan pengadilan dan majelis hakim ini membuka diskusi baru mengenai mekanisme kontrol proses pidana dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.