Fakta Nasional

Gugatan Balik Sarwendah Dipertanyakan, Pengacara Ruben Onsu Beberkan Alasan Hak Asuh Anak

FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan Sarwendah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut. D…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 12 September 2026 📖 2 menit
Gugatan Balik Sarwendah Dipertanyakan, Pengacara Ruben Onsu Beberkan Alasan Hak Asuh Anak
Digugat Hak Asuh Anak oleh Ruben Onsu, Pihak Sarwendah Bersikap Terbuka/(Foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan Sarwendah mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

Dikutip dari detikHot, Jumat, 11 September 2026, Minola menyampaikan pandangannya terkait langkah hukum Sarwendah.

Ia menilai gugatan balik untuk meminta hak asuh anak kembali kepada Sarwendah dinilai kurang memiliki urgensi karena saat ini pengasuhan anak masih berada di pihak Sarwendah.

"Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar karena saat ini, hak asuh anak itu ada pada S (Sarwendah)," kata Minola Sebayang di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Minola menjelaskan, gugatan hak asuh diajukan Ruben bukan tanpa alasan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39.

"Karena kita melihat hak asuh anak yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tidak berjalan sebagaimana idealnya," ujarnya.

Menurut Minola, kesepakatan tersebut semestinya memberikan kesempatan kepada Ruben untuk bertemu sekaligus tinggal bersama anak selama dua hingga tiga hari.

"Idealnya itu kan dia harus menaati beberapa komitmen yang tertuang dalam Akta 39 yang disebut oleh pengacara sebelah sebagai akta autentik itu, dengan memberikan waktu 2-3 hari bukan hanya waktu untuk leluasa bertemu, ya seperti yang mereka sampaikan, tapi juga waktu untuk tinggal bersama," bebernya.

Ia juga menyebut pihak Ruben mempertanyakan kondisi lingkungan pengasuhan anak. Minola menyinggung dugaan penggunaan kekerasan fisik dalam mendisiplinkan anak serta sikap yang dinilai tidak patut terhadap ayah kandung.

"Harus dengan cara-cara yang patut. Ya. Belum lagi dengan sikap karakter yang suka menghina ayah kandung dari anak-anak ini. Ini juga tidak patut," katanya.

Selain itu, Ruben disebut keberatan anak-anak dilibatkan dalam siaran langsung untuk berjualan melalui TikTok. Minola juga menyinggung adanya konten yang menurutnya berpotensi kurang pantas untuk disaksikan anak.

Terkait rekonvensi Sarwendah, Minola menilai secara logika hak asuh yang sudah berada dalam penguasaan Sarwendah tidak perlu diminta kembali melalui gugatan.

"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami dengan mengatakan dia adalah orang yang masih layak hingga hari ini. Sehingga hak asuh anak itu tidak perlu dipindahkan," ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim. Kedua pihak memiliki hak menyampaikan dalil dan bukti masing-masing dalam persidangan.

"Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh. Sementara kita tahu betul bahwa kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang. Masa kita meminta sesuatu yang... sesuatu itu ada dalam kekuasaan kita," ujarnya.

Minola menambahkan, pihak Ruben tetap menghormati langkah hukum Sarwendah. Keputusan akhir mengenai perkara hak asuh anak akan ditentukan majelis hakim berdasarkan bukti serta argumentasi yang diajukan kedua belah pihak.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK