Gugatan Gogo–Helo Resmi Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, Sidang Perdana Digelar 25 April
Kalimantan Tengah, Faktanasional.net – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara oleh pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo–Helo) telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Berdas…
Dengarkan Ringkasan
Kalimantan Tengah, Faktanasional.net – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara oleh pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo–Helo) telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, gugatan ini terdaftar dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2025.
Dikutip dari Kalimantanlive.com, permohonan tersebut disertai sejumlah berkas dan alat bukti yang telah diverifikasi dan diterbitkan dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 313/PAN.MK/e-ARPK/04/2025.
Menariknya, tanggal registrasi gugatan ini bertepatan dengan penjatuhan vonis terhadap lima terdakwa politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Kelimanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta atas praktik politik uang yang terjadi dalam rangkaian Pilkada Barito Utara.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Bakal Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat
Mahkamah Konstitusi juga telah menerbitkan surat panggilan sidang pertama dengan nomor 298/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/04/2025, sebagai bentuk pemberitahuan kepada para pihak bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 25 April 2025 mendatang.
Dalam perkara ini, pasangan Gogo–Helo menunjuk sejumlah pengacara, antara lain Rudjito, Rival AM, dan Putera A. Fauzi, untuk mewakili mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam dinamika politik Barito Utara pasca pemungutan suara, sekaligus menjadi sorotan publik mengingat adanya indikasi pelanggaran pemilu yang telah diputus secara pidana. (Van)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.