Harta Bersama Digadaikan Diam-Diam, Bisa Jadi Pidana? Ini Penjelasan Hukumnya
FAKTANASIONAL.NET - Menggadaikan harta bersama tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Namun, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum tertentu. Dal…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menggadaikan harta bersama tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
Namun, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum tertentu.
Dalam hukum perkawinan Indonesia, aset yang diperoleh selama masa perkawinan pada prinsipnya dikategorikan sebagai harta bersama.
Karena itu, tindakan hukum terhadap aset tersebut pada dasarnya memerlukan persetujuan suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.
Persoalan muncul ketika salah satu pihak, misalnya suami, secara diam-diam menggadaikan rumah, tanah, atau kendaraan yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan istri.
Secara perdata, tindakan tersebut dapat dipersoalkan karena dilakukan tanpa persetujuan pihak yang juga memiliki kepentingan atas harta bersama.
Kapan Menggadaikan Harta Bersama Bisa Masuk Pidana?
Persoalannya berbeda ketika dalam proses gadai terdapat unsur perbuatan pidana.Misalnya, seseorang memberikan keterangan palsu, mengaku sebagai pemilik tunggal meskipun mengetahui aset tersebut merupakan harta bersama, atau menggunakan dokumen maupun tanda tangan pasangan tanpa hak.
Potensi pidana juga dapat muncul apabila barang yang digadaikan tidak sepenuhnya berada dalam penguasaan pihak yang menggadaikan.
Begitu pula jika uang hasil gadai kemudian sengaja dikuasai atau digunakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pasangan.
Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan unsur penipuan atau penggelapan, tetapi penerapan pasalnya tetap harus melihat fakta konkret dan konstruksi perbuatannya.
Perlu diperhatikan pula bahwa KUHP nasional berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.
Karena itu, ketentuan pidana yang digunakan harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan dan unsur hukum yang terbukti.
Status Aset Menentukan Langkah Hukumnya
Status kepemilikan aset menjadi bagian penting dalam menentukan persoalan hukum.Jika aset dibeli selama perkawinan, pada prinsipnya aset tersebut merupakan harta bersama sehingga pengelolaannya tidak dapat dilakukan sepihak.
Sementara aset yang telah dimiliki sebelum menikah pada prinsipnya merupakan harta bawaan dan berada dalam penguasaan masing-masing.
Berbeda pula apabila suami dan istri memiliki perjanjian perkawinan.
Isi perjanjian tersebut perlu diperiksa karena dapat mengatur pemisahan maupun pengelolaan harta.
Dengan demikian, kasus harta bersama yang digadaikan diam-diam tidak otomatis berujung pidana.
Penilaiannya bergantung pada status aset, cara penggadaian, dokumen yang digunakan, persetujuan pasangan, penggunaan uang hasil gadai, serta ada atau tidaknya unsur pidana.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.