Fakta Nasional

Hindari Suara Tidak Sah, MK Diminta Kabulkan Permohonan Kotak Kosong di Kertas Suara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presidium Forum Alumni Kampus seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilkada terkait adanya kolom suara kosong dalam kertas suara Pilkada Serentak 2…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 September 2024 📖 1 menit
Hindari Suara Tidak Sah, MK Diminta Kabulkan Permohonan Kotak Kosong di Kertas Suara
Ilustrasi kolom kotak kosong di kerta suara Pilkada Serentak 2024/net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presidium Forum Alumni Kampus seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pilkada terkait adanya kolom suara kosong dalam kertas suara Pilkada Serentak 2024.

Juju mengungkapkan bahwa permohonan tersebut tidak hanya terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote bagi calon tunggal saja.

"Pilkada dengan lebih dua orang calon pasang pun atau lebih harus dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya dengan surat suara kosong atau blank vote, sehingga dikategorikan sebagai suara sah," kata kepada media, Kamis (26/09/2024).

Permohonan para Pemohon adalah untuk mengubah pasal-pasal terkait UU Pilkada, yakni Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Selain itu, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Termasuk juga, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Untuk mengakomodir adanya kecenderungan warga yang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak ingin memilih pasangan calon yang sesuai aspirasinya, bisa saja pemilih mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom para calon.

"Sesuai aturan yang ada, hal itu dikategorikan sebagai suara tidak sah," kata Juju.

Untuk menghindari pilihan suara yang tidak sah alias terbuang sia-sia, maka permohonan tersebut agar menjadi suara sah adalah sangat rasional.

"Bisa saja kandidat kepala daerah yang ada tidak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya, karena ada kandidat yang tidak dipilih oleh parpol memiliki elektabilitas yang tinggi," tandas Juju.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK