Fakta Nasional

Hotman Paris: Illegal Access Kasus Ringan, Tidak Halangi Dugaan Perzinaan

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan kritis terkait kasus hukum yang melibatkan artis Inara Rusli. Hotman menilai laporan dugaan illegal access yang diajukan Inara terkait penyebaran rekaman CCTV di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 07 December 2025 📖 1 menit
Hotman Paris: Illegal Access Kasus Ringan, Tidak Halangi Dugaan Perzinaan
Hotman Paris: Illegal Access Kasus Ringan, Tidak Halangi Dugaan Perzinaan/instagram

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan kritis terkait kasus hukum yang melibatkan artis Inara Rusli. Hotman menilai laporan dugaan illegal access yang diajukan Inara terkait penyebaran rekaman CCTV di rumah pribadinya bukanlah perkara pidana berskala besar di Indonesia.

Menurut Hotman, kasus illegal access termasuk hal kecil dan "bukan tidak pidana serius". Ia menekankan bahwa hal ini tidak menghalangi adanya dugaan tindak pidana perzinaan, jika terbukti. Kasus ini berawal dari laporan Inara atas penggunaan rekaman CCTV oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, sebagai bukti laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan, 6 Desember 2025.

Fokus Utama: Potensi Tindak Pidana Perzinaan

Hotman Paris menjelaskan bahwa karena Inara Rusli dan Insanul Fahmi belum terikat pernikahan secara hukum negara, jika dapat dibuktikan Insanul memiliki istri sah dan masih berhubungan intim dengan Inara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perzinaan. Hal ini menjadi fokus utama kasus tersebut, terlepas dari isu illegal access.

Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Bareskrim

Meskipun demikian, laporan Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran rekaman CCTV kini sedang diproses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri. Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa penyidik masih menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut hingga akhirnya digunakan sebagai barang bukti.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK