Fakta Nasional

Hukum Memperjualbelikan Daging Kurban Menurut Pandangan Ulama, Boleh atau Haram?

FAKTANASIONAL.NET - Hari Raya Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menumbuhkan jiwa sosial dengan berbagi kepada sesama. Berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 28, daging kurban seja…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 27 May 2026 📖 1 menit
Hukum Memperjualbelikan Daging Kurban Menurut Pandangan Ulama, Boleh atau Haram?
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers terkait pandangan hukum Islam dalam kehidupan bernegara. MUI menegaskan pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN sah secara syariat./(Foto: Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Hari Raya Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menumbuhkan jiwa sosial dengan berbagi kepada sesama.

Berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 28, daging kurban sejatinya diperuntukkan sebagai bahan konsumsi yang harus didistribusikan, khususnya kepada kelompok fakir miskin yang membutuhkan.

Mengutip dari dari Beritasatu dan situs keislaman NU Online, pembagian dan pemanfaatan daging ini telah diatur secara rinci dalam ranah fikih.

Namun, sebuah pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun di tengah masyarakat adalah: apakah daging hasil sembelihan kurban tersebut sah atau dihalalkan untuk diperjualbelikan kembali?

Mayoritas ulama, terutama dari kalangan mazhab Syafi'i, secara tegas menyatakan bahwa orang yang berkurban (shohibul kurban) diharamkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik itu daging, kulit, maupun kepalanya.

Mengingat ibadah kurban merupakan bentuk taqarrub, komersialisasi ibadah ini sangat dilarang. Merujuk pada kitab Kifayatul Ahyar, larangan ini juga berlaku secara mutlak bagi panitia penyembelihan yang berstatus sebagai wakil dari pihak pengkurban.

Panitia bahkan tidak diperbolehkan menjual sebagian kecil daging hanya untuk membeli bumbu masak. Sebaliknya, pandangan berbeda justru datang dari mazhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging asalkan seluruh uang hasil transaksinya segera disedekahkan secara penuh.

Meski larangan menjual daging sangat ketat bagi pengkurban dan panitia, aturan hukum ini memiliki pengecualian yang jelas bagi penerima dari golongan fakir miskin.

Berdasarkan pandangan Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, masyarakat kurang mampu diperbolehkan menjual kembali daging yang telah menjadi hak penuh mereka jika hasilnya dinilai jauh lebih mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebaliknya, warga dengan kategori ekonomi mapan yang kebetulan menerima jatah daging kurban diwajibkan mematuhi aturan yang sama dengan pihak pengkurban.

Orang kaya hanya memiliki hak untuk mengonsumsinya sendiri, menjamu tamu, atau menyedekahkannya kembali tanpa melibatkan unsur transaksi bisnis apa pun.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK