Fakta Nasional

Izin 5 Perusahaan Kalbar Dibekukan, Menhut Tegaskan Sanksi Karhutla Tak Pandang Bulu

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Pemerintah memutuskan membekukan izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 04 September 2026 📖 1 menit
Izin 5 Perusahaan Kalbar Dibekukan, Menhut Tegaskan Sanksi Karhutla Tak Pandang Bulu
Menhut Wantikan Ada Korporasi Terancam Dicabut Akibat Karhutla Kalimantan/foto: Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Pemerintah memutuskan membekukan izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla.

Keputusan tersebut diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menjatuhkan paksaan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penanganan terhadap perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan masalah karhutla.

Dikutip dari detikKalimantan, Jumat (4/9/2026), Raja Juli menyampaikan langkah tersebut ketika meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).

"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli.

Lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Sanggau, Kalimantan Barat.

Raja Juli menegaskan bahwa pembekuan izin bukan menjadi satu-satunya bentuk sanksi yang dapat diterapkan pemerintah. Korporasi juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," ujarnya.

Menhut menyatakan pemerintah tidak akan berhenti pada pemberian sanksi administratif. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan atau ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat diteruskan melalui proses hukum pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla. Pemerintah menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pihak yang berada di balik persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Dengan pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan, pemerintah berharap perusahaan yang terkena sanksi segera menjalankan tanggung jawabnya terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK