Jaksa Desak MA Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus TPPU
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Melansir laporan detikHot, pihak k…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Melansir laporan detikHot, pihak kejaksaan dengan tegas meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak seluruh poin keberatan yang disampaikan tim hukum sang aktris.
JPU menilai bahwa dalil-dalil dalam memori PK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya upaya untuk menyangkal fakta yang telah teruji di persidangan sebelumnya.
Jaksa menekankan bahwa seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi telah berjalan sesuai prosedur. Menurut mereka, tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita.
Bahkan, JPU melontarkan kritik tajam terhadap memori PK tersebut, menganggapnya tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka menegaskan bahwa vonis 6 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus tetap dijalankan.
Kasus ini berakar dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys, atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar disertai ancaman penyebaran ulasan negatif.
Pada tingkat pertama, aktris berusia 40 tahun itu divonis 4 tahun penjara untuk kasus ITE, namun sempat bebas dari tuduhan TPPU.
Namun, situasi berubah di tingkat banding dan diperkuat melalui putusan kasasi pada Maret 2026 yang menyatakan Nikita terbukti bersalah atas kedua tindak pidana tersebut, sehingga vonisnya diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Kini, melalui jalur PK, Nikita Mirzani berusaha mencari keadilan dengan alasan adanya kekhilafan hakim serta pertentangan putusan dengan perkara rekannya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU.
Meski demikian, JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan awal. Jaksa berharap Mahkamah Agung konsisten menguatkan putusan sebelumnya demi menjaga kepastian hukum atas tindakan pidana yang dilakukan terpidana.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.