Fakta Nasional

Jangan Asal Beli, Ini Ketentuan Lengkap Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat

FAKTANASIONAL.NET – Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Sebagai salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dan menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT, ibadah kurban memiliki kedudukan ya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 23 May 2026 📖 2 menit
Jangan Asal Beli, Ini Ketentuan Lengkap Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat
Hewan Kurban Idul Adha/(Foto: Pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Sebagai salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dan menunjukkan ketakwaan kepada Allah SWT, ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat mulia.

Namun, pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.

Agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai pahala di sisi-Nya, ada sejumlah aturan ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap mudhohi (orang yang berkurban). Aturan ini mencakup jenis hewan, batas usia, kondisi fisik, hingga status kepemilikan.

Baca Juga: Persiapan Iduladha 2026: Kemenag Pantau Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik Se-Indonesia

Berikut adalah ketentuan penting mengenai hewan kurban Idul Adha yang wajib dipahami sebelum Anda membelinya:

1. Hanya dari Kelompok Hewan Ternak (Al-An'am)

Syariat Islam menegaskan bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan hanyalah yang berasal dari kelompok hewan ternak tertentu. Jenis hewan tersebut meliputi:

  • Domba atau biri-biri

  • Kambing

  • Sapi atau kerbau

  • Unta

Mengenai jenis kelamin, umat Muslim diperbolehkan memilih hewan kurban jantan maupun betina, selama syarat-syarat umum lainnya terpenuhi dengan baik.

2. Batas Usia Minimal Hewan

Usia menjadi indikator kematangan hewan agar layak dikonsumsi dan dibagikan. Tiap rumpun hewan memiliki batas usia minimal yang berbeda:

  • Domba: Minimal berusia 1 tahun, atau sudah berganti gigi (tanggall/musinnah) meski baru memasuki usia 6 bulan.

  • Kambing: Minimal sudah berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun kedua.

  • Sapi/Kerbau: Minimal sudah berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.

  • Unta: Minimal sudah berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun keenam.

3. Kondisi Fisik Wajib Sehat dan Tanpa Cacat

Hewan kurban yang dipersembahkan harus merupakan hewan terbaik. Oleh karena itu, calon pembeli dianjurkan memeriksa kondisi fisik secara teliti. Ada beberapa kriteria kecacatan yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu:

  • Buta total atau mengalami kebutaan sebelah mata yang tampak jelas.

  • Menderita sakit yang gejalanya terlihat nyata.

  • Pincang parah yang membuatnya sulit berjalan.

  • Sangat kurus kering hingga dirasa tidak memiliki sumsum tulang.

  • Telinga atau ekornya terputus, baik sebagian maupun seluruhnya.

4. Status Kepemilikan yang Sah dan Halal

Hewan yang dikurbankan harus dibeli menggunakan harta yang halal dan dimiliki secara sah menurut hukum.

Hewan yang berasal dari hasil curian, rampasan, atau yang masih berstatus jaminan (gadai) otomatis tidak sah untuk berkurban.

Selain itu, dalam praktiknya Islam memberikan kelonggaran berupa sistem patungan atau urunan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1 ekor kambing/domba: Hanya diperuntukkan bagi 1 orang (namun pahalanya bisa diniatkan untuk seluruh anggota keluarga).

  • 1 ekor sapi/kerbau: Boleh dibeli secara patungan maksimal oleh 7 orang.

  • 1 ekor unta: Boleh dibeli secara patungan maksimal oleh 10 orang.

5. Batasan Waktu Penyembelihan

Hal terakhir yang tidak kalah krusial adalah ketepatan waktu eksekusi. Penyembelihan baru boleh dilakukan setelah selesainya salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan ini berlangsung hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).

Perlu diingat, jika penyembelihan dilakukan mendahului salat Idul Adha, maka hewan tersebut tidak bernilai kurban, melainkan hanya dianggap sebagai sembelihan daging biasa untuk konsumsi harian.

Memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan di atas bukan sekadar menjalankan tradisi Nabi Ibrahim AS, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kesempurnaan ibadah agar diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hadir di Masjid Agung Nurul Islam, Bank Kalbar Singkawang Dukung Safari Ramadhan Pemkot


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK