Fakta Nasional

JPU Tak Hadirkan Terdakwa: Sidang Ammar Zoni Kembali Ditunda

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebritas Ammar Zoni kembali mengalami penundaan di pengadilan. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 05 December 2025 📖 1 menit
JPU Tak Hadirkan Terdakwa: Sidang Ammar Zoni Kembali Ditunda
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba/net.
) -->

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat selebritas Ammar Zoni kembali mengalami penundaan di pengadilan. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang, meskipun majelis hakim telah menetapkan bahwa proses persidangan harus dilakukan secara offline (tatap muka).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kekecewaan mendalam pada persidangan Kamis, 4 Desember 2025. Jon Mathias dengan tegas menolak melanjutkan persidangan jika kliennya tidak dihadirkan, dengan alasan penetapan hakim harus dipatuhi.

Pelanggaran Prosedural Hukum

Jon Mathias mengkritik alasan JPU yang mengacu pada MoU terkait Covid-19, menilai alasan pandemi sudah tidak relevan dan seharusnya tidak digunakan untuk melanggar putusan pengadilan. Menurutnya, ketidakpatuhan JPU terhadap penetapan hakim merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, bahkan disebut sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Kendala Pemindahan Terdakwa

JPU, melalui perwakilan Andi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Ammar Zoni disebabkan permohonan pemindahan narapidana dari Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta belum dapat dipenuhi oleh Ditjen Pemasyarakatan (PAS). JPU menawarkan opsi sidang dapat dilakukan di lokasi narapidana menjalani pidana atau melalui telekonferensi. Namun, karena ketidakhadiran Ammar Zoni, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025. Kasus ini menyoroti ketegangan prosedural terkait tata cara kehadiran terdakwa yang menjalani pidana di lokasi yang jauh.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK