Fakta Nasional

JPU Tolak Keberatan Dokter Richard Lee dan Lanjutkan Persidangan di PN Tangerang

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) pada Kamis (2/7/2026). Dia meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Richard L…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 July 2026 📖 2 menit
JPU Tolak Keberatan Dokter Richard Lee dan Lanjutkan Persidangan di PN Tangerang

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) pada Kamis (2/7/2026).

Dia meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan Richard Lee dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata JPU di ruang Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026).

JPU membantah klaim pengacara dokter Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).

Jaksa menjabarkan fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Tangerang.

"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya.

Menyoal alibi dokter Richard Lee yang mengaku berada di Singapura saat transaksi terjadi pada Oktober 2024, ujar JPU, menilai pembuktian mengenai lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak seharusnya dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil.

JPU berkesimpulan surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Jaksa menutup persidangan.

Walaupun demikian, dokter Richard Lee berhasil melewati sidang etik profesi an menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.

Dia mengklaim telah memiliki hasil keputusan sidang disiplin profesi kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," ujarnya.

Richard Lee merujuk poin dalam surat keputusan tersebut yang membebaskan dari segala tuduhan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas kedokteran selama ini.

"Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," ucapnya.

Dia juga mengungkit kembali pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025.

Dia mengklaim hasil pemeriksaan internal organisasi profesi dokter memberikan legitimasi tindakannya masih berada dalam koridor kompetensi dokter.

Namun, dokter Richard Lee menyadari proses hukum di PN Tangerang masih tetap berjalan dan ada tekanan karena kasus ini telah menjadi perhatian luas di masyarakat dan berharap majelis hakim berani dalam mengambil keputusan. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK