Kaltim Defisit Rp2,2 Triliun, KPK Soroti Rapor Merah Perencanaan dan Merosotnya Skor Integritas
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terhadap kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Meski memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Kaltim justru di…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terhadap kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Kaltim justru didera defisit anggaran mencapai Rp2,2 triliun, yang dinilai sebagai dampak langsung dari perencanaan APBD yang tidak optimal.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Andy Purwana, menegaskan bahwa kelemahan di sektor hulu atau perencanaan menjadi pintu masuk bagi berbagai potensi risiko hukum di kemudian hari.
"Perencanaan merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dan kesuksesan pembangunan daerah. Jika perencanaan tidak matang, maka potensi risiko penyimpangan di tahap berikutnya akan semakin besar," kata Andy dalam audiensi di Samarinda, Jumat (1/5/2026).
Titik Rawan dan Kebocoran PAD
Dalam temuan KPK, buruknya kontrol fiskal terlihat dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum maksimal.
Selain itu, KPK menyoroti banyaknya aktivitas industri di Kaltim yang pajaknya tidak mengalir ke daerah karena urusan administrasi dilakukan di luar wilayah.
Guna menutup celah tersebut, KPK mendesak Pemprov Kaltim untuk lebih agresif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari penertiban pajak alat berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga pengawasan ketat terhadap aktivitas ship-to-ship di perairan Kaltim.
"Penguatan tata kelola menjadi semakin penting agar setiap penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta terhindar dari potensi penyimpangan," jelas Andy.
Alarm Penurunan Skor Integritas
Indikator data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Walaupun skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 berada di angka 86,7 poin, sub-sektor perencanaan justru anjlok di angka 68 poin.
Kondisi ini diperparah dengan tren penurunan Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor integritas Kaltim merosot dari 72,75 pada 2024 menjadi 69,78 di tahun 2025.
Bahkan, penilaian dari kalangan ahli tercatat lebih rendah, yakni hanya 62,69 poin.
Masalah Klasik Aset dan Pengawasan
Berdasarkan pendampingan intensif di Kutai Timur, Bontang, dan Samarinda pada April 2026, KPK masih menemukan tumpukan masalah klasik.
Aset daerah banyak yang belum tersertifikasi, proses pengadaan barang dan jasa yang lemah secara administratif, serta fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dinilai tumpul.
Pengelolaan aset yang "amburadul" disebut terjadi akibat keterbatasan SDM, minimnya digitalisasi, dan koordinasi antarperangkat daerah yang buruk.
Sebagai langkah korektif, KPK mendesak Pemprov Kaltim untuk segera memperkuat peran APIP sebagai sistem peringatan dini (early warning system), mempercepat digitalisasi data, serta memastikan transparansi penuh dalam setiap proses pengadaan demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah tata kelola pemerintahan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.