Fakta Nasional

Kapal SPOB AJB 01 Dikembalikan: PN Banjarmasin Koreksi Kekeliruan Penetapan Barang Bukti

FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi mengabulkan upaya hukum perlawanan (derden verzet) yang diajukan PT Prima Surya Putra (PT PSP) terkait rencana perampasan kapal SPOB AJB 01. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 26 November 2…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 November 2025 📖 2 menit
Kapal SPOB AJB 01 Dikembalikan: PN Banjarmasin Koreksi Kekeliruan Penetapan Barang Bukti
Kuasa hukum PT PSP dari TIM Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H/Dokpri.
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi mengabulkan upaya hukum perlawanan (derden verzet) yang diajukan PT Prima Surya Putra (PT PSP) terkait rencana perampasan kapal SPOB AJB 01. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 26 November 2025 itu menjadi koreksi signifikan atas dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam perkara sebelumnya, di mana kapal tersebut sempat dimasukkan sebagai barang bukti yang akan dirampas oleh negara.

Dikutip dari Faktakalsel.id, Sabtu (29/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti, S.H., M.H., bersama hakim anggota Maria Anita Christianti Cengga, S.H., dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H., menyatakan PT PSP merupakan pihak beritikad baik dan justru menjadi korban dalam perkara pidana terkait penyalahgunaan kapal.

Karena itu, putusan pidana Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap PT PSP, khususnya mengenai status kapal SPOB AJB 01.

Melalui amar putusan, majelis mewajibkan pihak Terlawan untuk mencabut penyitaan, mengembalikan kapal kepada PT PSP dalam keadaan laik, serta membayar biaya perkara sebesar Rp335.000. Putusan tersebut menegaskan prinsip dasar bahwa korban tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku hanya karena asetnya dipakai untuk tindakan melawan hukum oleh pihak lain.

Kuasa Hukum: “Korban Tidak Boleh Dipersalahkan”

Kuasa hukum PT PSP dari TIM Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam mengoreksi kekeliruan proses hukum sebelumnya.

Menurutnya, penetapan kapal sebagai barang bukti yang akan dirampas merupakan kekhilafan yuridis karena kapal tersebut adalah milik sah PT PSP, sementara tindak pidana penggelapan dilakukan oknum karyawan di atas kapal tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.

Ia mengibaratkan situasi itu sebagai “rumah korban kemalingan yang justru disita negara,” menegaskan bahwa prinsip keadilan pidana harus melindungi hak pihak yang dirugikan.

Pemulihan Hak dan Kepastian Hukum

Putusan PN Banjarmasin memberi harapan baru bagi PT PSP yang sebelumnya terancam kehilangan aset penting perusahaan. Kapal SPOB AJB 01 merupakan komponen vital operasional, sehingga penyitaannya telah menimbulkan potensi kerugian besar.

Melalui kuasa hukumnya, PT PSP memastikan akan mengawal proses administratif pengembalian kapal sampai selesai.

Putusan ini juga mengirimkan pesan penting bagi otoritas penegak hukum: bahwa keadilan substantif tidak boleh dikorbankan akibat kekeliruan prosedural. Selain memulihkan hak PT PSP, putusan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum serta integritas proses peradilan.[Mut]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK