Fakta Nasional

Karhutla Kalimantan: 409 Penerbangan Terdampak, 141 Delay 254 Batal

FAKTANASIONAL.NET - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan makin parah. Asap dan kabut yang tebal membuat jarak panjang makin terbatas, maksimal 50 meter. Jadwal penerbangan jadi terganggu. Sebanyak 409 jadwal penerbangan kacau selama pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 September 2026 📖 3 menit
Karhutla Kalimantan: 409 Penerbangan Terdampak, 141 Delay 254 Batal
Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terganggu kabut asap. Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan

FAKTANASIONAL.NET - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan makin parah. Asap dan kabut yang tebal membuat jarak panjang makin terbatas, maksimal 50 meter. Jadwal penerbangan jadi terganggu.

Sebanyak 409 jadwal penerbangan kacau selama periode 14-20 September 2026, seperti dilaporkan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan.

BACA JUGA

30 Penerbangan di Bandara Supadio Pontianak Dibatalkan karena Karhutla

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan, asap Karhutla mengakibatkan jarak pandang di sekitar bandara menurun drastis dan mengganggu operasional penerbangan.

"Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Apabila kondisi jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, maka penerbangan dapat mengalami keterlambatan, penundaan, pembatalan, maupun pengalihan," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Dari total 409 penerbangan terdampak, sebanyak 141 penerbangan jadi terlambat alias delay. Sebanyak 254 penerbangan lainnya dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed) dan 14 penerbangan dialihkan (divert).

Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan periode 7-13 September 2026 yang mencatat 159 penerbangan terdampak.

BACA JUGA

6 Bandara Masih Ditutup Dampak Abu Anak Krakatau

Berdasarkan wilayah, Kalimantan Tengah menjadi daerah dengan jumlah penerbangan terdampak paling banyak.

Tercatat 201 penerbangan di Kalimantan Tengah terdampak, terdiri dari 79 penerbangan delay, 121 penerbangan cancelled/postponed, dan satu penerbangan divert.

Di Kalimantan Timur ada 138 penerbangan terdampak, terdiri dari 48 delay, 77 cancelled/postponed, dan 13 divert. Sementara itu, Kalimantan Utara mencatat 70 penerbangan terdampak, yang terdiri dari 14 delay dan 56 cancelled/postponed.

Kondisi jarak pandang terendah selama periode tersebut bahkan mencapai 50 meter di sejumlah bandara. Bandara yang mengalami kondisi tersebut antara lain Bandara Tjilik Riwut, Bandara Iskandar, Bandara Haji Muhammad Sidik, dan Bandara A.P.T. Pranoto.

"Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi operasional penerbangan karena setiap penerbangan harus memenuhi ketentuan keselamatan dan batas minimum operasional yang berlaku," tuturnya.

Gangguan penerbangan akibat asap Karhutla juga terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan Barat. Berdasarkan pemantauan Kantor Otban Wilayah I Kelas Utama pada 21 September 2026, sejumlah penerbangan di Bandara Supadio, Pontianak, mengalami keterlambatan.

Durasi keterlambatan tercatat antara 42 hingga 195 menit.

Selain delay, terdapat penerbangan yang dibatalkan karena kondisi jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional. Pada pukul 21.30 WIB, Bandara Supadio berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.100 meter.

Sementara di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, terdapat penerbangan yang mengalami keterlambatan akibat kondisi cuaca. Di Bandara Singkawang, beberapa penerbangan juga dibatalkan karena alasan operasional. Bandara tersebut tetap berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.000 meter.

Bandara Tebelian, Sintang, dan Bandara Pangsuma, Putussibau, juga berstatus open dengan jarak pandang masing-masing sekitar 700 meter

Lukman mengatakan Ditjen Perhubungan Udara bersama Kantor Otban dan seluruh stakeholder penerbangan terus memantau kondisi jarak pandang. Koordinasi dan evaluasi operasional juga dilakukan secara berkala untuk memastikan penerbangan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait untuk memastikan operasional penerbangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan,” jelas Lukman.

Bagi penumpang yang penerbangannya terdampak keterlambatan maupun pembatalan, maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak penumpang dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa informasi terbaru terkait penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum melakukan perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat terus memantau informasi penerbangan dari maskapai dan bandar udara sebelum berangkat," kata Lukman.

Menurut dia, operubahan kondisi cuaca dan jarak pandang dapat terjadi secara dinamis. Penyesuaian operasional penerbangan dapat dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan. (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK