Fakta Nasional

Kasir Jadi Tersangka Korupsi PDAM Sintang Usai Gelapkan Uang Pelanggan Rp 5 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri Sintang resmi menetapkan seorang kasir Perumdam Tirta Senentang sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Sintang pada Selasa (30/6/2026). Tersangka berinisial HY tersebut diduga kuat telah menggelapkan uang milik pel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Natash Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 02 July 2026 📖 2 menit
Kasir Jadi Tersangka Korupsi PDAM Sintang Usai Gelapkan Uang Pelanggan Rp 5 Miliar
Pihak kejaksaan menahan oknum kasir perusahaan daerah yang diduga kuat menggelapkan uang pembayaran air pelanggan selama belasan tahun. (Dok. Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Negeri Sintang resmi menetapkan seorang kasir Perumdam Tirta Senentang sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Sintang pada Selasa (30/6/2026).

Tersangka berinisial HY tersebut diduga kuat telah menggelapkan uang milik pelanggan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai angka miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi menjelaskan bahwa tersangka sehari-hari menjabat sebagai pegawai pengelola administrasi keuangan perusahaan daerah setempat.

“Status tersangka terhadap HY ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah,” kata Taufik Effendi kepada wartawan pada Selasa 30/6/2026.

Tindak pidana korupsi PDAM Sintang ini diketahui telah berlangsung secara sistematis selama kurang lebih 15 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2024.

“Dengan Modus yang digunakan antara lain menuliskan nominal penarikan cek lebih besar daripada jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas,” ucap Taufik.

Tersangka diduga secara sengaja tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan pembayaran rekening air dari pelanggan ke dalam kas resmi milik perusahaan.

Selisih dana yang tidak tercatat dalam Daftar Harian Penerimaan Kas tersebut kemudian dikuasai dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Tim penyidik juga berhasil membongkar adanya dugaan rekayasa pencatatan saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang yang dilakukan secara sadar oleh tersangka.

Pelaku menggunakan aplikasi Microsoft Excel untuk mencetak rekening koran palsu pada kertas wujud berkesinambungan agar laporan keuangan bulanan perusahaan terlihat seimbang.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan uang pelanggan yang terjadi selama kurang lebih 15 tahun,” ucap Taufik.

Tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatan manipulasi keuangan negara tersebut.

Penyidik secara resmi menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aturan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

“Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghambat proses penyidikan, maupun memengaruhi saksi,” ungkap Taufik.

(*Red)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK