Kasus BBM Pertamina Patra Niaga, Polisi Tetapkan Samin Tan dan Tiga Eks Pejabat sebagai Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pengusaha tambang Samin Tan yang merupakan pemegang saham sekaligus pimpinan PT AKT.
Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, yakni Sidhi Widiyawan yang menjabat Direktur Pemasaran periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Selasa (30/6). Dikutip redaksi dari CNN Indonesia.
Penyidik menjelaskan perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam pelaksanaannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Meski demikian, distribusi BBM tetap berlangsung tanpa penghentian maupun langkah mitigasi risiko sebagaimana seharusnya dilakukan.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah perubahan perjanjian yang dinilai semakin menguntungkan PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume distribusi BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan.
"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT." Dilansir redaksi dari CNN Indonesia.
Menurut penyidik, lemahnya pengawasan internal membuat piutang perusahaan tidak termonitor secara maksimal sehingga seluruh risiko kerugian akhirnya ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar.
Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya." Dilansir redaksi dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Kasubdit I Kortastipidkor Polri Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar menyatakan keempat tersangka belum ditahan.
Salah satu tersangka, yakni JI, diketahui masih menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkara korupsi lain. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.