Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 9,2 Miliar di BRI Cabang Kotabaru Banjarmasin Masuki Tahap Sidang
BANJARMASIN, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan milik negara atau di perbankan kembali lagi terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kali ini pelakunya oknum karyawan Bank BRI cabang Kotabaru yaitu terdakwa M Dik…
Dengarkan Ringkasan
BANJARMASIN, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan milik negara atau di perbankan kembali lagi terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kali ini pelakunya oknum karyawan Bank BRI cabang Kotabaru yaitu terdakwa M Dika Irawan dan turut serta Selvie Metty atau Mama Vega.
Kasusnya sendiri saat ini sudah memasuki tahap sedang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025 ) siang, yang merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi dua terdakwa Dika dan Selvi, JPU M.Rafi SH dari Kejari Kotabaru, mendakwa keduanya secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi pada bank BRI hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.
JPU M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 – 2023.
“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” katanya, dikutip dari FaktaKalsel.id, Kamis (3/7/2025).
Saat kasus ini terjadi terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru, Jalan Pangeran Indera Kesuma Negara No.12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Dalam perkara ini yang bersangkutan didakwa telah melanggar primair pasal 2 Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Dan lebih Subsidair pasal 12 hurup b Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggotanya Febi D SH. Dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Rahadiannor SH.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.