Kasus Korupsi ASDP: Penyidikan Tersangka Adjie Tetap Berjalan di KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih terus berjalan untu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih terus berjalan untuk satu tersangka. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 27 November 2025, menegaskan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara. "Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan," kata Budi kepada wartawan.
Rehabilitasi Mantan Direksi Tidak Berdampak
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie sama sekali tidak terpengaruh oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP (Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono). Ia menegaskan, status Adjie masih sebagai tersangka dan proses hukumnya tetap berlanjut di KPK. Meskipun demikian, Adjie saat ini tidak ditahan di Rutan KPK.
Alasan Penahanan Rumah Tersangka
Adjie diketahui tidak ditahan di Rutan KPK karena alasan kondisi kesehatan. Setelah sempat ditahan pada Rabu, 11 Juni 2025, ia dibantarkan ke RS Polri dan kini berstatus tahanan rumah. KPK juga sebelumnya telah memanggil putri tersangka, Cynthia Kurniawan Adjie, pada Senin, 15 September 2025, untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh ASDP. Langkah ini mempertegas komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.