Kasus Oli Palsu Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Mempawah, Beranikah Jaksa Menahan Edi Chao?
FAKTANASIONAL.NET - Penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka Edi Chao akhirnya memasuki tahap penuntutan. Setelah sempat terkatung-katung lebih dari satu tahun setelah penggerebekkan di gudang extra joss kuburaya, berkas perkar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka Edi Chao akhirnya memasuki tahap penuntutan. Setelah sempat terkatung-katung lebih dari satu tahun setelah penggerebekkan di gudang extra joss kuburaya, berkas perkara beserta tersangka pada Rabu (8/7/2026) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Informasi pelimpahan tersebut diperoleh Fakta Kalbar dari sumber internal kejaksaan. Menurut sumber tersebut, proses pelimpahan dilakukan setelah status perkara dinyatakan lengkap (P-21). Anehnya, pelimpahan ke jaksa disebut baru terlaksana sekitar empat bulan setelah berkas dinyatakan lengkap.
[caption id="attachment_60695" align="aligncenter" width="1065"]
Ilustrasi - Penyidik kepolisian resmi melimpahkan berkas kasus peredaran oli palsu Edi Chao ke Kejaksaan Negeri Mempawah setelah sempat tertunda empat bulan. (Dok. Ist)[/caption]
Lambannya proses penanganan perkara ini sebelumnya menjadi perbincangan publik. Kasus yang merugikan banyak masyarakat Kalimantan Barat akibat peredaran oli palsu itu dinilai terlalu lama berproses sebelum akhirnya memasuki tahap penuntutan.
Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, mengatakan jaksa memiliki kewenangan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila terdapat alasan hukum, termasuk apabila terdapat catatan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Dengan adanya informasi maupun catatan yang berpotensi menghambat proses hukum, jaksa wajib menggunakan hak subjektifnya untuk melakukan tindakan represif berupa penahanan. Hal itu penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai ketegasan kejaksaan dalam penegakan hukum serta memastikan adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pelaku tindak pidana," kata Rizal.
Ia mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar yang telah membawa perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan. Namun, menurutnya, pekerjaan belum selesai karena masyarakat masih menunggu kepastian hukum.
"Menyikapi kasus oli palsu yang memakan waktu lebih dari satu tahun, kami mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Kalbar karena perkara ini akhirnya masuk tahap penuntutan. Selanjutnya, untuk mempermudah proses hukum dan menjawab harapan masyarakat, kejaksaan harus menerapkan hukum secara adil kepada setiap orang tanpa membedakan siapa pun," ujarnya.
Rizal menilai masyarakat yang diduga menjadi korban peredaran oli palsu berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Karena itu, apabila terdapat alasan hukum yang cukup, kejaksaan diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila tersangka dinilai berpotensi mempersulit proses penuntutan atau memenuhi alasan hukum lainnya, tentu jaksa harus bersikap tegas sesuai kewenangannya," katanya.
Sejumlah warga juga berharap kejaksaan mengambil langkah tegas terhadap tersangka. Ari, seorang warga Pontianak, mengatakan publik telah lama menunggu perkembangan perkara tersebut.
"Kalau dulu polisi tidak berani melakukan penahanan, jangan sampai sekarang kejaksaan juga tidak berani menahan. Masyarakat tentu akan bertanya-tanya dan bisa saja muncul anggapan bahwa tersangka memiliki pihak-pihak yang membekinginya. Karena itu, kejaksaan perlu menunjukkan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu," ujar Ari.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kalbar Burhanuddin memastikan kasus dugaan oli palsu dengan tersangka EM alias EC memasuki tahap akhir penyidikan. Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada 23 Februari 2026.
"Kami menangani kasus oli palsu sejak 20 Juni 2025, Jumat, dan dilaporkan 21 Juni pada hari Sabtu berikutnya oleh pelapor. Tersangka EM sudah kami proses dan kami tangani dengan tindak pidana undang-undang perlindungan konsumen," kata Burhanuddin dalam keterang resminya, Jumat (21/3/2026).
Meski demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Keputusan itu, kata Burhanuddin, diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.
“Kami menilai tersangka kooperatif selama pemeriksaan, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” kata dia.
Dalam praktik penegakan hukum, penyidik kepolisian umumnya melakukan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan tindak pidana berancaman hukuman lima tahun atau lebih, dengan tetap mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, dalam perkara dugaan peredaran oli palsu ini, Edi Chao tidak ditahan selama proses penyidikan dan tetap bebas beraktivitas. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun Fakta Kalbar, tersangka diindikasikan masih menjalankan aktivitas bisnisnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan, masyarakat kini menanti sikap Kejaksaan Negeri Mempawah dalam menangani perkara yang telah memasuki tahap penuntutan. (Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.