Kasus Pelecehan Berkedok Syuting Konten, Gus Idris Ditetapkan Sebagai Tersangka
FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang resmi menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator, Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang resmi menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator, Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti yang sah serta memeriksa serangkaian saksi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah talenta (talent) perempuan dalam proses produksi konten video.
"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).
Setelah penetapan status tersangka tersebut, Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di markas Polres Malang. Namun, agenda pemeriksaan tersebut batal terlaksana karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Idris beralasan sedang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Polisi kini tengah melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemanggilan kedua.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Nonfisik: Ketika Obrolan Seksual Bukan Lagi Sekadar ‘Candaan’
Berawal dari Pengakuan Konten Sumpah Pocong di Medsos
Perkara ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang talenta perempuan berinisial SN membagikan pengalaman buruknya melalui media sosial. SN mengaku awalnya menerima tawaran pekerjaan syuting biasa di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.
Namun sesampainya di lokasi, ia menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya merasa terintimidasi dan tidak aman.
"Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ," tulis SN dalam unggahannya.
SN juga memberikan peringatan terbuka bagi para talenta perempuan di wilayah Malang agar berhati-hati terhadap tawaran syuting di lingkungan pondok pesantren atau kawasan Pakis yang menggunakan tema "sumpah pocong". Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu para korban lain untuk bersuara hingga berujung pada pelaporan resmi ke Polres Malang.
Tersangka Mengklaim Adanya Konflik Internal Manajemen
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Idris sempat memberikan pernyataan mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia berdalih bahwa ramainya persoalan ini di media sosial dipicu oleh konflik internal di dalam manajemen agensinya sendiri.
Idris menduga ada motif sakit hati atau kekecewaan dari salah satu staf manajemen yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihaknya, sehingga menyebarkan isu tersebut ke publik.
"Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan. Ya sementara praduga saya ke situ (sakit hati). Tapi kita tidak tahu lagi ya," dalih Idris beberapa waktu lalu.
Meskipun tersangka berdalih adanya faktor sentimen internal, penyidik Polres Malang tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan klinis dari para korban yang melapor.
Baca Juga: MUI Dukung Pemerintah Perangi Konten Digital Destruktif dan Amoral
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.