Kasus Pemerasan Pemprov Riau: KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Sebagai Tersangka Baru
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Marjani (MJN), ajudan ( aide-de-camp ) Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan ini merup…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Marjani (MJN), ajudan (aide-de-camp) Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat sang Gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status hukum MJN saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," ujar Budi kepada wartawan.
Pendalaman Bukti dan Keterangan Saksi
Baca Juga: Sekjen DPR Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga, KPK: Kami Hadapi Secara ProfesionalSaat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Marjani.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa penyidikan untuk tersangka utama, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) beserta tersangka lainnya, telah dinyatakan rampung dan masuk ke fase penuntutan.
"Paralel dengan itu, pekan lalu juga sudah dilakukan tahap II. Artinya penyidikan perkara untuk tersangka saudara AW dan kawan-kawan sudah lengkap, sudah masuk ke tahap penuntutan," pungkas Budi.
Berkas Abdul Wahid Siap Disidangkan
Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026), berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka utama kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah:
-
Abdul Wahid, Gubernur Riau.
-
M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.
-
Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Dengan ditetapkannya Marjani sebagai tersangka baru, lingkaran kasus dugaan pemerasan di internal Pemprov Riau ini kini semakin meluas ke jajaran ring satu kepemimpinan daerah tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.