Fakta Nasional

Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?

FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Kasus dugaan pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan Aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT EJM, perusahaan yang di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 11 February 2026 📖 2 menit
Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?
Petugas Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH saat melakukan penyegelan dan penghentian paksa aktivitas pertambangan di lokasi yang diduga wilayah konsesi PT Antam, Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau. (Dok. Faktakalbar.id)
) -->

FAKTANASIONAL.NET, KALBAR – Kasus dugaan pencurian bauksit di wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan

Aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT EJM, perusahaan yang disebut-sebut milik cukong berinisial AS, disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya jejak keterlibatan oknum pejabat PT Antam.

Pasalnya, aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung lama, bahkan disertai pembangunan sejumlah bangunan di dalam wilayah konsesi Antam.

Baca Juga: Ditjen Gakkum ESDM dan Satgas PKH menyergap Konsesi PT Antam yang diduga dicuri PT EJM dan AS

Namun hingga kini, Antam dinilai terkesan melakukan pembiaran dan tidak mengambil langkah hukum yang tegas.

Perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah meningkatkan status perkara dugaan penambangan ilegal tersebut.

Peningkatan status dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Otoritas pertambangan di tingkat pusat itu menyimpulkan adanya dugaan penambangan ilegal di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT EJM, dengan luasan lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Nestapa Lansia di Pusaran Tambang Emas Ilegal

Area tersebut diduga masuk dalam wilayah konsesi PT Antam Tbk.

Walaupun Sebaliknya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Agustus 2025 menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (Antam).Berita kebakaran lahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Burhanudin, melalui Kepala Subdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokumen serta pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Antam. Hingga berita ini diterbitkan, Munadji, selaku West Kalimantan Region CSR & ER Sub Division Head PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar, yang dihubungi pada Selasa (10/2/2026), belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi terkait dugaan pencurian bauksit maupun tudingan pembiaran aktivitas di wilayah konsesi Antam.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

Ia menegaskan, jika dugaan pencurian sumber daya alam tersebut terbukti benar, maka kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dan berpotensi melibatkan banyak pihak.

“Kalau aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun di dalam wilayah konsesi BUMN dan tanpa penindakan, maka wajar publik menduga ada kelalaian serius, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum. Ini harus dibuka secara transparan dan diusut sampai tuntas,” tegas Ketua GNPK Kalbar.
GNPK Kalbar juga mendesak agar Ditjen Gakkum ESDM, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum lainnya tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil dari dugaan pencurian bauksit tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi aset pertambangan strategis dan menindak praktik penjarahan sumber daya alam, khususnya yang diduga terjadi di wilayah konsesi perusahaan milik negara.

Baca Juga: Inisial AS, Raja Bauksit yang Kini Diduga Kuasai Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar

(Dhion)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK