Katanya Jurnalis, Kok Cuma Modal Copy-Paste? Ini Bahaya Tersembunyinya!
FAKTANASIONAL.NET - Di era digital saat ini, masyarakat selalu disuguhkan laju informasi yang nyaris tak terbendung. Sayangnya, tuntutan kecepatan ini justru melahirkan sebuah penyakit kronis di dunia media massa: praktik "jurnalisme copy-paste" ata…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Di era digital saat ini, masyarakat selalu disuguhkan laju informasi yang nyaris tak terbendung. Sayangnya, tuntutan kecepatan ini justru melahirkan sebuah penyakit kronis di dunia media massa: praktik "jurnalisme copy-paste" atau sekadar salin-tempel.
Publik pun mulai bersuara dan bertanya-tanya, katanya sebuah karya jurnalistik, kok isinya bisa sama persis dengan situs sebelah?
Padahal, secara etika maupun aturan profesional, tindakan instan semacam ini jelas bukanlah sebuah praktik jurnalistik yang benar.
Merujuk pada pedoman resmi dari Dewan Pers, seorang wartawan mutlak dituntut untuk selalu bersikap profesional dan wajib menguji kebenaran informasi.
Praktik menjiplak karya orang lain tanpa izin, atau tanpa menyebutkan sumber aslinya, merupakan bentuk plagiarisme nyata yang secara langsung melanggar integritas profesi.
Lebih memprihatinkan lagi, ruh utama dari jurnalisme yakni disiplin verifikasi justru diabaikan begitu saja. Media yang hanya menyalin berita dari pihak lain sering kali tidak lagi melakukan pengecekan ulang terhadap fakta.
Dampaknya sangat berbahaya, karena tanpa verifikasi yang memadai, media tersebut justru berisiko menyebarkan hoaks serta menyajikan ragam informasi yang sama sekali tidak akurat bagi pembacanya.
Selain memperburuk kualitas bacaan, kebiasaan copy-paste ini dengan jelas membunuh kreativitas. Mentalitas salin-tempel membuat para jurnalis menjadi malas untuk mencari fakta di lapangan dan secara langsung menurunkan kualitas informasi yang berhak diterima oleh publik.
Tidak hanya merusak kredibilitas media, ada risiko hukum serius yang menanti. Saat ini ada dorongan nyata yang cukup kuat untuk merevisi aturan agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dari tindak pencurian konten.
Idealnya, jurnalisme adalah sebuah proses panjang terkait pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi demi melayani kepentingan publik dengan data yang tervalidasi secara ketat. Bukan sekadar rutinitas usang memindahkan teks dari satu situs ke situs lainnya tanpa rasa tanggung jawab.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.