Kejar Jambret Demi Istri, Warga Sleman Justru Jadi Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Upaya seorang suami di Kabupaten Sleman untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan justru berujung persoalan hukum. Pria tersebut kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah tindakannya mengejar pelaku jambret berakh…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Upaya seorang suami di Kabupaten Sleman untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan justru berujung persoalan hukum. Pria tersebut kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah tindakannya mengejar pelaku jambret berakhir dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24//2026), peristiwa ini dialami Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman. Ia berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya (39), di kawasan Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025. Namun, pengejaran tersebut berujung fatal setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok.
Benturan keras menyebabkan kedua pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian. Meski kasus penjambretan dinyatakan gugur karena pelaku meninggal, proses hukum atas kecelakaan lalu lintas tetap berjalan.
Beberapa bulan setelah kejadian, Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Polisi menilai terdapat unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Berkas perkara beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap suaminya membuat Arista terpukul. Ia menilai tindakan Hogi semata-mata dilakukan secara spontan untuk melindungi dirinya sebagai korban kejahatan. Menurut Arista, suaminya bukanlah pelaku kriminal, melainkan warga biasa yang bereaksi dalam situasi darurat.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara. Ia memastikan kepolisian bersikap profesional dan tidak memihak pihak manapun.
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Ia diwajibkan mengenakan gelang GPS sambil menunggu proses hukum berjalan. Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait batasan pembelaan diri dan tanggung jawab hukum dalam situasi darurat.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.