Ketegangan Polda Jateng dan Kejaksaan: Buntut Pemeriksaan Program Makan Bergizi
FAKTANASIONAL.NET - Situasi hukum di Jawa Tengah memanas setelah Bidang Propam Polda Jateng menerbitkan surat perintah yang melarang personelnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Situasi hukum di Jawa Tengah memanas setelah Bidang Propam Polda Jateng menerbitkan surat perintah yang melarang personelnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini merespons banyaknya pemanggilan terhadap pengelola SPPG dari unsur Polri.
Dalam surat edaran yang beredar, anggota Polri dilarang hadir memenuhi panggilan Kejari tanpa prosedur pendampingan hukum yang sah.
Jika pemeriksaan dianggap mendesak, pihak Polda Jateng menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan di Mapolres setempat dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi keaslian instruksi tersebut dan menyebutnya sebagai upaya tertib administrasi.
"Pada prinsipnya, kami mendukung proses dari institusi mana pun. Namun, setiap pemeriksaan harus melalui prosedur panggilan resmi dan pendampingan hukum yang jelas bagi anggota kami," ujar Artanto, Kamis (9/7/2026), dikutip redaksi dari REPUBLIKA.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah adanya upaya pemanggilan pemeriksaan paksa. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, meluruskan bahwa kegiatan yang dilakukan jajarannya saat ini hanyalah pengumpulan data serta keterangan on the spot di lapangan.
"Kami tidak melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Yang kami jalankan adalah pengumpulan data terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah, tidak spesifik hanya SPPG Polri," jelas Arfan, dikutip dari Republika.
Arfan menambahkan bahwa pendataan ini merupakan instruksi pusat sebagai langkah preventif terhadap potensi korupsi, menyusul pengusutan kasus di Badan Gizi Nasional (BGN).
Terkait sikap Polda Jateng yang mengeluarkan perintah larangan hadir bagi personelnya, Arfan menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, proses pendataan terhadap belasan SPPG yang telah berjalan akan tetap diteruskan untuk kemudian dianalisis oleh pimpinan guna menentukan langkah hukum lebih lanjut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.