Fakta Nasional

Kisruh Condotel Grand Banua/Grand Tan, Habib Syakur: Forkompimda Pemprov Kalsel Harus Cari Solusi!

BANJAR, FAKTANASIONAL.NET - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid mendesak Forkompimda Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) agar ikut mencarikan solusi atas sengketa kepemilikan Condotel Grand Banua atau Grand Tan d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 October 2025 📖 3 menit
Kisruh Condotel Grand Banua/Grand Tan, Habib Syakur: Forkompimda Pemprov Kalsel Harus Cari Solusi!

BANJAR, FAKTANASIONAL.NET - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid mendesak Forkompimda Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) agar ikut mencarikan solusi atas sengketa kepemilikan Condotel Grand Banua atau Grand Tan di Banjarmasin.

"Muspimda atau Forkompinda Pemprov Kalsel harus ambil peranan dalam mencarikan solusi. Ini kan problem masyarakat dan juga dunia usaha, Pemda wajib ambil peranan mencari solusi, gitu loh," kata Habib Syakur kepada awak media, Kamis (23/10/2025).

Habib Syakur mengingatkan, Pemprov Kalsel harus bisa membangun suasana yang tentram, damai, dan nyaman sehingga roda perekonomian masyarakat lancar.

"Kalau suasana guyub, maka ekonomi rakyat akan makmur dan Pemda bisa menyerap investor," ungkap Habib Syakur.

Ia meminta Pemda Kalsel memanggil pihak-pihak yang berselisih, agar bisa duduk bareng mencari jalan keluar.

"Muspimda harus panggil pihak-pihak yang berselisih. Iya dong. Kita kan mengingatkan aja, kasihan pengusaha yang membeli terakhir, dapat persoalannya saja," lanjut Habib Syakur.

Habib Syakur menegaskan, Pemprov Kalsel, dalam hal ini seluruh jajaran Forkompinda harus turun tangan, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kasus ini bisa membuat iklim investasi di Kalsel jadi rusak karena tidak ada kepastian hukum dan jaminan kondusifitas keamanan.

Menurut Habib Syakur, proses administrasi, baik berupa sertifikat dan seluruh persoalan yang berkaitan dengan masalah ini harus dikawal oleh negara, dalam hal ini Forkompimda Pemprov Kalsel.

"Kalau dibiarkan lama akan semakin rumit. Hutang harus dibayar, kepemilikan harus dilindungi, investasi harus dijaga agar kondusif. Supaya forkompimda Prov Kalsel dapat keberkahan dari Allah SWT, gitu loh," lanjut Habib Syakur.

Sementara itu, kata Habib Syakur, dalam perkara ini pihak TAN dan juga masyarakat yang mengaku pemilik hak, sebenarnya sama-sama tertipu oleh sosok yang bernama Henri cs.

Masyarakat itu pembeli condotel dari PT BAS lama, yaitu Henri cs. Pada akhir 2013 Henri hutang ke bank CimbNiaga dan BPN ssudah mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan atasnama Bank CimbNiaga.

Kemudian, sertifikat yang masih utuh itu dijaminkan oleh Henri ke bank, yang kemudian terjadi gagal bayar.

Hingga kemudian pada tahun 2019, kris membayar bank niaga dengan cesaie. (Cessie atau yang dikenal sebagai pengalihan hak tagih atas nama, merupakan suatu perjanjian, di mana seseorang atau perusahaan melakukan pemindahan piutang kepada kreditur baru).

Namun sertifikat masih utuh alias belum dipecah. Sebab selama hutang tidak dibayar oleh Henri cs, maka Sertifikat tidak bisa dipecah.

Kemudian pada 2020, Henri menyerahkan PT BAS ke Tan dengan jaminan dibebaskan dari tuntutan pihak ke tiga. Dan pada 2021 Tan membayar kris untuk menebus sertifikat dan sudah diserahkan ke BPN untuk pecah sertifikat.
Karena itulah, maka jelas bahwa pembeli yang merasa dirugikan seharusnya menuntut PT BAS lama, yaitu Henri cs. Sebab dalam hal ini Henri cs yang berjualan, menggadaikan sertifikat dan menerima uang.

"Henri cs yang berjualan. Henri cs yg menggadaikan sertf gedung, Henri cs yang menjanjikan Grand Banua Condotel, Henri cs yg menjanjikan bagi hasil, Henri cs yang terima uang dari pembeli," kata Habib Syakur yang menerima penjelasan dari pengacara.

Ia pun meminta masyarakat yang menuntut pihak Tan untuk melihat persoalan ini dengan jernih. Tuntut lah hak kepada Henri cs, bukan ke Tan yang sama-sama menjadi korban.

"Kenapa sekarang para pembeli menuntut TAN, padahal TAN tidak pernah terima uang dari pembeli yang mengaku sebagai pemilik," lanjutnya.

Menurut Habib Syakur, para pembeli baru melakukan PPJB. belum AJB. Artinya mereka adalah korban janji wanprestasi Henri cs.

"Mereka salah alamat kalau menuntut TAN. Mereka pembeli, Tan juga pembeli. Mereka pembeli tertipu Henri karena belum ada sertifikat condotel. Sesangkan TAN membeli dengan sertifikat HGB 0452 yang sah dan dengan sertifikat hak tanggungan. Lantas kenapa TAN yang disalahkan???" tuntas Habib Syakur.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK