KKP Segel Aktivitas Reklamasi Tiga Perusahaan di Morowali Akibat Tak Kantongi Izin PKKPRL
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemuka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti yang tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang menunjukkan pelanggaran administrasi serius.
"Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3/2026).
Ipunk menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ekologi laut dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tambahnya.
Tiga Perusahaan Terindikasi Melanggar
Baca Juga: Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah Silaturrahim ke Kemenag RI, Bahas Penguatan Zakat dan Wakaf ProduktifDirektur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, merinci ada tiga pelaku usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran di wilayah tersebut:
-
PT BTIIG: Melakukan reklamasi seluas 2,799 hektare.
-
PT WXT: Melakukan reklamasi seluas 7,714 hektare.
-
PT BI: Melakukan reklamasi seluas 1,336 hektare.
Operasi penghentian sementara ini dilaksanakan secara bertahap pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Ancaman Sanksi Administratif
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyampaikan bahwa aktivitas ketiga perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan segera memproses pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Langkah pengawasan ketat ini sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem laut sebagai sumber pangan nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.