KPA Kecam Penggusuran PT SMART Sinar Mas: Reforma Agraria Dinilai Mandek
FAKTANASIONAL.NET - Lebih dari 600 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal masuknya alat berat milik PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) ke kawasan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lebih dari 600 personel kepolisian dikerahkan untuk mengawal masuknya alat berat milik PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) ke kawasan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026). Alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan rumah dan lahan pertanian milik petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS).
Penggusuran dilakukan di atas tanah yang telah ditempati dan dikelola petani Padang Halaban jauh sebelum Indonesia merdeka, serta menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan lintas generasi. PT SMART, anak usaha Sinar Mas Group, berupaya menyingkirkan petani dari lahan yang selama puluhan tahun mereka pertahankan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan kecaman keras atas tindakan penggusuran dan kekerasan yang menyertainya. KPA menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional petani dan bentuk pengabaian negara terhadap mandat reforma agraria. Organisasi tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan petani KTPHS dalam mempertahankan hak atas tanahnya.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menguraikan sejumlah kebijakan penyelenggara negara yang dinilai berkontribusi terhadap pelanggaran hak-hak petani Padang Halaban. Pertama, ia menilai lembaga peradilan gagal mempertimbangkan sejarah panjang penguasaan tanah oleh petani serta mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai rujukan utama dalam memutus perkara agraria.
Kedua, Dewi menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN yang tetap memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART meskipun terdapat penolakan luas dari masyarakat, alih-alih memprioritaskan pemulihan hak atas tanah petani.
Ketiga, ia menegaskan adanya ketimpangan penguasaan tanah, di mana PT SMART dan Sinar Mas Group menguasai jutaan hektare lahan, sementara petani KTPHS hanya mempertahankan sekitar 83 hektare yang menjadi ruang hidup mereka.
"Kondisi tersebuti bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dalam konstitusi," Kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026)..
Konflik agraria di Padang Halaban, lanjut dia, bukan peristiwa baru. Sejak 1972, petani setempat telah berhadapan dengan penggusuran oleh PT SMART yang menyebabkan ribuan petani dari enam desa kehilangan sekitar 3.000 hektare lahan.
"Dari konflik panjang tersebut, petani hanya mampu mempertahankan sekitar 83,5 hektare tanah. Padahal, seluruh lahan tersebut tercatat memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah yang diterbitkan negara pada 1958," ungkap Dewi.
Upaya penggusuran kembali terjadi pada periode 2009 hingga 2012, namun petani kembali berhasil mempertahankan lahan pertanian dan pemukiman mereka. Situasi serupa terulang pada Maret 2025, ketika petani berhasil menghentikan upaya pengambilalihan lahan oleh PT SMART.
Memasuki awal 2026, tepatnya sejak 16 Januari, PT SMART bersama aparat kepolisian kembali menurunkan alat berat ke wilayah Padang Halaban. Petani dilaporkan mengalami intimidasi, pemutusan aliran listrik, serta tekanan untuk meninggalkan rumah dan menerima ganti rugi senilai Rp5–9 juta.
"Selain itu, terdapat upaya pembatasan komunikasi petani dengan kelompok masyarakat yang memberikan solidaritas," ungkap Dewi.
KPA menegaskan bahwa lahan yang dikelola KTPHS telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak 2017. Bahkan pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025, KPA kembali menyerahkan daftar 865 LPRA dengan luasan lebih dari 1,7 juta hektare kepada DPR RI dan kementerian terkait, yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA).
Menurut KPA, eskalasi penggusuran di Padang Halaban menunjukkan lemahnya komitmen DPR RI dan Presiden dalam menjalankan agenda reforma agraria. Berdasarkan data situs Kementerian ATR/BPN, tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun dan tidak termasuk dalam HGU PT SMART. Dengan demikian, KPA menilai PT SMART tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
"KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional petani, menghentikan seluruh bentuk penggusuran, serta mempercepat pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) guna menyelesaikan konflik agraria secara sistematis dan berkeadilan," pungkas Dewi.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.