KPK Bakal Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Skandal Proyek Outsourcing
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proye…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik kini fokus mendalami konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci.
"Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, tentu nanti ada rangkaian pemeriksaan saksi," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Menurut Budi, kehadiran Ashraff sangat diperlukan karena penyidik menilai yang bersangkutan memiliki informasi penting terkait dugaan aliran dana dan tata kelola perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Dan pasti penyidik akan melakukan pemanggilan, guna dimintai keterangan soal itu," pungkas Budi menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut.
Konstruksi Perkara dan Peran Keluarga
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Dari operasi tersebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak Rabu (4/3).
Dugaan korupsi ini berpusat pada pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarga bupati. Berikut adalah struktur keterlibatan yang didalami KPK:
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Anggota DPR RI periode 2024-2029, tercatat sebagai Komisaris PT RNB.
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Anggota DPRD Pekalongan, menjabat Direktur PT RNB periode 2022-2024.
-
Rul Bayatun: Pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati yang menggantikan posisi Sabiq sebagai direktur pada 2024.
KPK menduga Fadia Arafiq merupakan beneficial ownership (penerima manfaat) dari perusahaan ini. PT RNB disinyalir memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Pekalongan sepanjang tahun 2025.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Modus yang digunakan diduga melalui intervensi bupati terhadap perangkat daerah untuk menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum lelang dimulai. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran agar pasti menang.
Berdasarkan data penyidikan, total transaksi kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026 mencapai Rp46 miliar. Dari angka tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk gaji tenaga kerja, sementara sisanya (sekitar Rp19 miliar) diduga mengalir ke kantong keluarga bupati dengan rincian:
| Penerima Dana | Estimasi Jumlah |
| Fadia Arafiq (Bupati) | Rp5,5 Miliar |
| Muhammad Sabiq Ashraff (Anak) | Rp4,6 Miliar |
| Mehnaz Na (Anak) | Rp2,5 Miliar |
| Rul Bayatun (Kepercayaan) | Rp2,3 Miliar |
| Ashraff Abu (Suami) | Rp1,1 Miliar |
| Penarikan Tunai Lainnya | Rp3 Miliar |
Distribusi dana ini diduga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati, di mana setiap aliran uang dilaporkan secara berkala
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.