KPK Sita Rp2,4 Miliar Lebih dari Penggeledahan Kasus Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Penyidikan Terus Dikembangkan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 150.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,4 miliar dalam rangkaian penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Ka…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 150.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,4 miliar dalam rangkaian penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan terhadap seorang fiskus atau petugas pajak di Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar 110.000 dolar AS.
Menurut Budi, dikutip dari Kompas.com, temuan tersebut masih akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.
Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan menyita tambahan 40.000 dolar AS atau sekitar Rp700 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam dua lokasi tersebut mencapai 150.000 dolar AS.
Budi menegaskan seluruh barang bukti yang diperoleh akan didalami guna memperkuat proses penyidikan.
Berawal dari Permintaan “Uang Apresiasi” Restitusi Pajak
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Kamis, 5 Februari 2026, dikutip dari Kompas.com, mengungkapkan bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, diduga meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, agar permohonan restitusi dapat disetujui.
Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang tersebut diduga dicairkan melalui invoice fiktif dan dibagikan, yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta kepada Dian Jaya Demega, serta Rp500 juta kepada Venasius.
Atas perkara tersebut, Mulyono dan Dian Jaya Demega dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sedangkan Venasius disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Penyidikan masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.