Fakta Nasional

KPU DKI Tegaskan Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Masuk Pidana

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, gerakan coblos tiga pasangan calon termasuk bentuk pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, gerakan coblos tiga pasangan calon tak ubahnya sepert…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 17 September 2024 📖 1 menit
KPU DKI Tegaskan Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Masuk Pidana

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, gerakan coblos tiga pasangan calon termasuk bentuk pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pasalnya, gerakan coblos tiga pasangan calon tak ubahnya seperti tolong putih alias golput karena membuat surat suara menjadi tidak sah.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aksi golput yang terorganisir dipastikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Idam mengungkapkan, dalam Pasal 73 tersebut dijelaskan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.

"Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," katanya kepada wartawan, Senin (16/9).

Idham menegaskan, sanksi pun diatur terhadap aksi golput atau gerakan coblos tiga pasangan calon apabila terbukti sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada.

Oleh karena itu, KPU meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga pasangan calon pada Pilgub Jakarta 2024 mendatang.

"Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," pungkasnya.[ald]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK