Fakta Nasional

LBH Borneo Nusantara Buka Posko Korban Pemadaman Listrik Kalsel-Kalteng

FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk menda…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
LBH Borneo Nusantara Buka Posko Korban Pemadaman Listrik Kalsel-Kalteng
LBH Borneo Nusantara Buka Posko Korban Pemadaman Listrik Kalsel-Kalteng/(foto: Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban sekaligus memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman pembukaan posko disampaikan dalam konferensi pers di Posko LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin, pada Jumat, 3 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Borneo Info News pada 25 Juli 2026.

Ketua LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan pemadaman listrik dalam beberapa waktu terakhir telah memicu kerugian bagi pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, hingga badan usaha yang bergantung pada pasokan listrik.

Menurutnya, berbagai laporan mencakup kerusakan peralatan elektronik, terhentinya aktivitas usaha, hingga hilangnya pendapatan akibat operasional yang terganggu.

"Posko Pengaduan ini kami buka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi. Seluruh laporan akan dihimpun, diverifikasi, dan dikaji sebagai dasar pemberian bantuan hukum serta menentukan langkah hukum yang tepat," ujar Dr. Muhamad Pazri.

Ia menjelaskan, data yang terkumpul akan menjadi dasar penyusunan kajian hukum, termasuk untuk proses penyampaian keberatan, mediasi, maupun kemungkinan upaya hukum apabila diperlukan.

LBH Borneo Nusantara menegaskan setiap pengaduan akan ditangani secara profesional oleh tim advokat dan konsultan hukum melalui proses verifikasi berdasarkan data serta bukti yang diajukan pelapor.

"Tujuan kami bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan setiap masyarakat yang dirugikan memperoleh pendampingan hukum secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dr. Muhamad Pazri.

Untuk mempermudah layanan, posko dibuka di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya. Pelanggan PLN yang terdampak diminta menyiapkan identitas, nomor pelanggan, kronologi kejadian, waktu dan durasi pemadaman, serta bukti kerugian seperti foto, video, bukti perbaikan, hingga dokumen transaksi usaha.

LBH juga mengajak masyarakat yang mengalami kerugian agar aktif melapor karena banyaknya data yang terkumpul akan memperkuat kajian hukum dan menjadi dasar penentuan langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK