Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Kejati Kalteng Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar, pada 6 Agustus 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan kasus ini diketahui telah berjalan sejak Januari 2026.
Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim periode 2023–2028.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024," ujar Hendri Hanafi, dikutip dari Seputar Borneo, 6 Agustus 2026.
Dana hibah yang diterima KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar yang disalurkan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hendri menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Penyidik juga menemukan adanya indikasi kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap Hendri.
Saat ini, besaran pasti kerugian negara masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Namun, estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Kejati Kalteng juga menegaskan penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang memadai.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.