Judul: Mahfud MD Patahkan Argumen Sesat PSI dan Termul
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum tata negara Mahfud MD hadir memberikan penjelasan mendalam terkait polemik hukum seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta perdebatan mengenai narasi hukum yang kerap muncul di ruang publik, termasuk sorotan terh…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum tata negara Mahfud MD hadir memberikan penjelasan mendalam terkait polemik hukum seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta perdebatan mengenai narasi hukum yang kerap muncul di ruang publik, termasuk sorotan terhadap argumen hukum yang kerap disampaikan oleh berbagai pihak.
Dalam perbincangan tersebut, dibahas mengenai dinamika pembuktian hukum dan fakta persidangan. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah bagaimana status hukum suatu dokumen atau syarat administrasi dinilai berdasarkan waktu pendaftaran (post factum). Mahfud menjelaskan bahwa apabila suatu syarat atau dokumen dinyatakan tidak ada pada saat proses pendaftaran resmi dilakukan, maka keabsahannya pada momen tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
“Ya silakan, tidak ada pada saat mendaftar, kan? Berarti tidak ada, kan? Post-factum-nya sudah tidak sah... Pada saat mendaftar itu tidak ada.” — Mahfud MD
Lebih lanjut, diskusi ini juga menyoroti perbedaan pemahaman antara pertimbangan hukum (considerans) dan amar putusan dalam sebuah lembaga peradilan. Menurut Mahfud, fakta-fakta hukum yang diungkapkan dalam bagian pertimbangan hakim tetap memegang peranan penting karena lahir dari fakta persidangan yang sah, meskipun terdapat batasan kewenangan absolut dari lembaga peradilan yang memutus perkara tersebut. (sak)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.