Mandiri Utama Finance dan Dua Pengusaha Digugat Rp5 Miliar, Sengketa Mobil Yayasan Arrohmah Berlanjut
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait mobil milik Yayasan Arrohmah Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jember. Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah memerik…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Persidangan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait mobil milik Yayasan Arrohmah Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jember.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim telah memeriksa dan mengambil sumpah sejumlah saksi untuk mengungkap duduk perkara sengketa kendaraan jenis Elf yang menjadi objek perselisihan.
Kuasa hukum Yayasan Arrohmah Suren, Imam Haironi, membenarkan bahwa pihaknya menggugat Sofyan Sahuri, Abd Rofiq, serta Mandiri Utama Finance (MUF) Jember dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar secara tanggung renteng.
Keterangan itu disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Suara Indonesia.
"Benar kami gugat pihak Mandiri Utama Finance dan dua oknum pengusaha besi tua untuk mengganti kerugian immateriil 5 miliar.
Karena selama mobil itu ditarik, pihak yayasan dirugikan dan mengalami beban psikis," ujar Imam Haironi.
Menurut Imam, nilai gugatan tersebut dinilai belum sebanding dengan beban moral yang dialami pihak pesantren terhadap wali santri maupun masyarakat. Ia menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Dalam dalil gugatan, Imam menjelaskan Sofyan Sahuri disebut menjadi pihak yang mengajukan pinjaman kepada MUF Jember, sedangkan Abd Rofiq berperan sebagai perantara karena memiliki hubungan dengan yayasan melalui wali santri.
Ia mengungkapkan bahwa dari pencairan dana sebesar Rp150 juta, hanya Rp50 juta yang digunakan untuk kebutuhan yayasan, sementara Rp100 juta lainnya disebut dipakai oleh dua pengusaha tersebut untuk kepentingan usaha mereka.
Beberapa bulan kemudian, menurut Imam, nilai pinjaman meningkat menjadi lebih dari Rp300 juta tanpa persetujuan yayasan.
Kondisi itu berujung pada keterlambatan pembayaran angsuran hingga kendaraan ditarik dan dilelang oleh pihak MUF.
"Yang jelas, persoalan ini dari awal sudah menjadi atensi publik. Sekali lagi kami sampaikan, yang kami perjuangkan ini untuk kepentingan ummat," kata Imam.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.