Fakta Nasional

Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan

FAKTANASIONAL.NET – Sengketa hukum terkait mobil operasional milik Yayasan Arrohmah Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jember. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Ketua Yayasan Arrohmah,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan
Mandiri Utama Finance dan Pengusaha Digugat di PN Jember, Saksi Tegaskan Mobil Elf Hanya Dijaminkan/(ilustrasi/@Fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Sengketa hukum terkait mobil operasional milik Yayasan Arrohmah Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Ketua Yayasan Arrohmah, Kiai Haji Ali Rahmatulloh, terhadap dua pengusaha besi tua serta PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Jember.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 58/Pdt.G/2026/PNJmr itu berangkat dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembiayaan yang melibatkan kendaraan operasional yayasan. Informasi ini dikutip dari berbagai sumber (25/7/2026).

Yayasan Arrohmah semula hanya bermaksud menjadikan mobil jenis Elf sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta demi memenuhi kebutuhan operasional yayasan.

Namun, menurut pihak penggugat, kendaraan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk dijual.

Dalam gugatan disebutkan bahwa nilai pembiayaan justru diduga meningkat secara sepihak hingga melampaui Rp300 juta oleh Sofyan Sahuri dan Abdul Rofiq yang menjadi Tergugat I dan Tergugat II.

Atas dasar itu, Kiai Haji Ali Rahmatulloh menggugat keduanya bersama PT Mandiri Utama Finance Cabang Jember sebagai Tergugat III dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Memasuki tahap pembuktian, kuasa hukum penggugat, Imam Haironi, S.H., telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudianto.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat dalil bahwa yayasan merupakan pihak yang dirugikan, sebagaimana dikutip dari sumber media.

Dalam persidangan, pengadilan juga telah memeriksa enam saksi di bawah sumpah, terdiri atas lima saksi dari pihak penggugat dan satu saksi yang dihadirkan PT Mandiri Utama Finance.

Keterangan para saksi dari pihak yayasan disebut konsisten. Mereka menegaskan bahwa mobil Elf tersebut hanya dijadikan agunan dalam transaksi utang-piutang dan tidak pernah dimaksudkan sebagai objek jual beli.

Fakta-fakta itu kini menjadi bagian dari materi pertimbangan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK