Mantan ART Erin Taulany Gugat Rp1 Miliar, KTP hingga Gaji Belum Dikembalikan
FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan antara Nur Rohmah alias Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, berlanjut ke jalur hukum. Nur mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perselisihan antara Nur Rohmah alias Nur, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin, berlanjut ke jalur hukum. Nur mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen pribadi, barang milik, serta hak pembayaran yang disebut belum diterima.
Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, mengatakan sejumlah barang milik kliennya masih berada di kediaman mantan majikannya.
Dilansir Redaksi dari berbagai sumber pada 25 September 2026, perkara ini muncul setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
Pihak penggugat kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Adharu menjelaskan, KTP dan telepon seluler milik Nur disebut masih dipegang pihak tergugat. Selain itu, pakaian dan tas milik Nur juga masih tertinggal di kediaman Erin.
Penahanan barang tersebut disebut bermula ketika terjadi konflik internal dan Nur memutuskan meninggalkan rumah.
Kondisi itu kemudian menimbulkan kendala bagi Nur dalam mengurus sejumlah kebutuhan administratif.
Salah satu dampaknya terjadi ketika Nur hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah.
KTP orang tua menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Karena KTP masih berada di pihak lain, proses administrasi sempat mengalami hambatan.
Tim kuasa hukum kemudian meminta kebijakan khusus kepada pihak sekolah. Permohonan tersebut mendapat respons dan keringanan sehingga anak Nur tetap dapat melanjutkan proses pendidikan.
Selain dokumen pribadi, gugatan juga menyangkut pembayaran gaji yang disebut belum diterima Nur.
Nilai gaji yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp2,5 juta untuk masa kerja satu bulan.
Sebelumnya, Erin disebut sempat menjanjikan pembayaran tambahan berupa upah lembur apabila Nur menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga. Namun, pembayaran sisa gaji dan upah lembur tersebut disebut belum terealisasi.
Sebelum mengajukan gugatan Rp1 miliar, kuasa hukum Nur mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Somasi itu meminta pengembalian KTP dan barang pribadi sekaligus pembayaran hak-hak Nur.
Karena tidak memperoleh respons positif yang diharapkan, pihak penggugat akhirnya membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan keabsahan tuntutan ganti rugi dan pengembalian barang milik penggugat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.