Fakta Nasional

Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap dalam Kasus Investasi Tiket Pesawat Bodong

KUBU RAYA, FAKTANASIONAL. NET – Satreskrim Polres Kubu Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus investasi tiket pesawat bodong dan menangkap seorang wanita berinisial AS (29) yang diduga membawa kabur uang para korban set…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Natash Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 11 June 2026 📖 2 menit
Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap dalam Kasus Investasi Tiket Pesawat Bodong
Mantan pegawai parkir Bandara Supadio ditangkap setelah diduga membawa kabur uang korban. (Dok. HP/Faktanasional)
) -->

KUBU RAYA, FAKTANASIONAL. NET – Satreskrim Polres Kubu Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus investasi tiket pesawat bodong dan menangkap seorang wanita berinisial AS (29) yang diduga membawa kabur uang para korban setelah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

Tersangka diketahui merupakan mantan pegawai parkir di Bandara Internasional Supadio yang menjalankan aksinya dengan menawarkan skema investasi berkedok jual-beli tiket pesawat.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan tersangka menawarkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu dalam setiap transaksi untuk menarik minat calon investor.

"Modus tersangka adalah menawarkan keuntungan dari bisnis jual-beli tiket kepada korban. Ia membuat daftar harga tiket beserta estimasi keuntungan yang akan diperoleh, bahkan sesekali menunjukkan tautan situs pembelian tiket resmi untuk meyakinkan korbannya," ujar Ade, Rabu (10/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pola yang umum ditemukan dalam kasus penipuan investasi dengan terlebih dahulu membangun kepercayaan para korban.

Pada tahap awal, AS secara konsisten memberikan keuntungan sesuai yang dijanjikan setelah korban mentransfer sejumlah dana investasi.

Cara tersebut membuat para korban percaya bahwa bisnis yang ditawarkan benar-benar berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, tersangka diduga mulai meminta modal dalam jumlah yang lebih besar dengan menunjukkan bukti transaksi yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ade menjelaskan tersangka juga memberikan keuntungan pada tahap awal untuk mendorong korban menambah jumlah investasi yang disetorkan.

"Awalnya keuntungan yang dijanjikan masih diberikan sehingga korban percaya. Namun belakangan, tersangka tidak lagi memenuhi kewajibannya dan mulai menghilang," tegas Ade.

Setelah menerima dana dari para korban, tersangka yang sebelumnya aktif berkomunikasi kemudian sulit dihubungi dan tidak lagi memberikan keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan.

Kasus investasi tiket pesawat bodong tersebut akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Bandara Juanda, Surabaya, pada Minggu (31/5/2026) sore.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana yang telah diterima tersangka.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dalam kasus investasi tiket pesawat bodong tersebut.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengembangkan penanganan perkara serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kebenaran usaha yang ditawarkan," pungkas Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar usaha yang jelas dan terverifikasi.

(*Red)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK