Mediasi Gagal, Gugatan Rp1 Miliar Eks ART terhadap Erin Berlanjut ke Persidangan
FAKTANASIONAL.NET - Proses hukum antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dan Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki tahap berikutnya. Upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara gugat…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Proses hukum antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dan Rien Wartia Trigina alias Erin memasuki tahap berikutnya.
Upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai sehingga perkara gugatan senilai Rp1 miliar tersebut akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan kegagalan mediasi tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara Nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tercatat tidak mencapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Halida menyampaikan keterangan itu di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026). Ia menjelaskan bahwa informasi dalam sistem telah dikonfirmasi langsung kepada hakim mediator.
"Nomor perkara 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Kemarin mediator berdasarkan SIPP, saya melihat data 7 Oktober 2024, mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai," kata Halida, dikutip dari detikHot.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara akan berlanjut ke agenda persidangan berikutnya. Kedua pihak dijadwalkan dipanggil untuk mengikuti sidang pada 22 Oktober dengan agenda penyampaian laporan pelaksanaan mediasi.
Halida menegaskan, alasan di balik kegagalan perdamaian merupakan kewenangan mediator untuk menjelaskannya. Ia memastikan tidak ada kesepakatan damai dalam perkara yang melibatkan Nur Rohmah dan Erin tersebut.
"Kalau apa yang menjadi alasannya, itu menjadi rahasia dari mediatornya kenapa tidak sepakat untuk berdamai. Pada prinsipnya, pada intinya, tidak ada perdamaian dalam perkara di antara mereka," ujarnya.
Kehadiran Nur maupun Erin secara langsung dalam persidangan mendatang tidak diwajibkan. Keduanya telah menunjuk kuasa hukum sehingga pihak yang wajib hadir adalah perwakilan hukum masing-masing.
Sebelumnya, proses mediasi disebut beberapa kali terkendala karena Erin tidak hadir. Mengenai persoalan tersebut, Halida menjelaskan adanya konsekuensi apabila penggugat tidak memenuhi panggilan mediasi.
"Kalau di dalam Perma, penggugat tidak hadir bisa dikatakan penggugat itu tidak beritikad baik. Tapi saya tidak tahu apakah penggugat atau tergugat yang tidak hadir," tuturnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tergugat memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan penggugat yang tidak hadir dalam proses mediasi.
Nur Rohmah sebelumnya mengajukan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Erin, mantan istri Andre Taulany. Meski demikian, Nur mengaku harapan utamanya adalah agar barang-barang miliknya dikembalikan.
Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian sengketa kedua pihak kini berlanjut melalui proses persidangan di PN Jakarta Selatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.