Mendiktisaintek Sebut Penutupan 122 Program Studi Sepanjang 2026 Murni Usulan Kampus
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa sebanyak 122 program studi (prodi) di Indonesia telah resmi ditutup sepanjang tahun 2026. Brian menegaskan bahwa seluruh penutup…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa sebanyak 122 program studi (prodi) di Indonesia telah resmi ditutup sepanjang tahun 2026.
Brian menegaskan bahwa seluruh penutupan tersebut bukan merupakan langkah sepihak dari pemerintah, melainkan atas permintaan resmi dari badan penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
"Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya, bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS," ujar Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Menurut penjelasan Brian, terdapat beberapa faktor utama yang mendasari pihak kampus mengajukan penutupan prodi.
Baca Juga: Target Pertumbuhan 8 Persen, Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Kampus Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Faktor-faktor tersebut meliputi penurunan jumlah peminat atau mahasiswa baru secara terus-menerus, serta adanya rencana strategis dari manajemen kampus untuk mengalihkan fokus ke bidang keilmuan yang dinilai lebih relevan dengan dinamika industri saat ini.
"Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri," kata Brian memberikan contoh.
Fokus pada Pembinaan dan Transformasi Substansi
Dalam kesempatan tersebut, Mendiktisaintek membantah isu yang beredar mengenai adanya rencana kementerian untuk menghapus sejumlah prodi secara massal demi penyesuaian pasar kerja masa depan.
Pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan yang diambil saat ini berfokus pada program pembinaan, pengembangan, serta modernisasi kurikulum tanpa harus membubarkan prodi yang sudah ada. Transformasi yang dilakukan diarahkan pada pembaruan substansi pembelajaran di dalam ruang kuliah.
"Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi, kenapa? karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI atau machine learning atau robotics," jelasnya.
Ketentuan Penutupan Resmi
Meskipun mengedepankan aspek pembinaan, Brian menggarisbawahi bahwa penutupan prodi secara formal tetap diatur dalam regulasi kementerian yang merujuk pada dua ketentuan mutlak. Ketentuan pertama adalah berdasarkan usulan mandiri dari badan penyelenggara kampus, dan ketentuan kedua berlaku sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran hukum atau etik kategori berat.
Di luar faktor pelanggaran berat, kementerian berkomitmen memfasilitasi kampus-kampus di Indonesia agar dapat melakukan adaptasi kurikulum yang adaptif dan terintegrasi dengan kebutuhan dunia kerja.
"Kami sampaikan alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. Tetapi bukan atau tidak dengan menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan," pungkas Brian.
Baca Juga: Kemendikdasmen Sambut Positif Proposal Festival Film Kebangsaan dari AWKI
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.