Fakta Nasional

Menikah dengan Sepupu, Bolehkah Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasannya

LIFESTYLE, FAKTANASIONAL.NET - Pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu sering kali muncul di tengah masyarakat. Sebagian menganggapnya tabu karena faktor kedekatan keluarga, sementara yang lain melihatnya sebagai hal yang wajar. Lantas, bagaimana…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 27 September 2025 📖 1 menit
Menikah dengan Sepupu, Bolehkah Menurut Pandangan Islam? Ini Penjelasannya
Arti Mimpi Nikah Lagi: Pertanda Baik atau Sekadar Pikiran Bawah Sadar?/(Ilustrasi)

LIFESTYLE, FAKTANASIONAL.NET - Pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu sering kali muncul di tengah masyarakat. Sebagian menganggapnya tabu karena faktor kedekatan keluarga, sementara yang lain melihatnya sebagai hal yang wajar. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Secara mendasar, hukum Islam memperbolehkan seorang pria menikahi sepupunya, baik dari pihak ayah maupun ibu. Pernikahan dengan sepupu tidak termasuk dalam kategori pernikahan yang diharamkan (mahram). Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan diperkuat oleh contoh dari kehidupan Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, dari sudut pandang fikih, tidak ada larangan yang menghalangi pernikahan antarsepupu.

Dasar hukum utama yang menjadi rujukan adalah Surah An-Nisa ayat 23, yang secara rinci menyebutkan siapa saja perempuan yang haram dinikahi. Dalam daftar tersebut, nama anak dari paman atau bibi (sepupu) tidak disebutkan, yang secara implisit berarti mereka halal untuk dinikahi. Selain itu, dalam Surah Al-Ahzab ayat 50, Allah SWT secara eksplisit menghalalkan bagi Nabi Muhammad SAW untuk menikahi anak-anak dari paman dan bibinya. Sejarah juga mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri menikahi Zainab binti Jahsy, yang merupakan putri dari bibinya.

Meskipun secara syariat diperbolehkan, ada beberapa pertimbangan lain yang perlu dipikirkan, terutama dari sisi medis. Para ahli kesehatan sering kali mengingatkan bahwa pernikahan sedarah atau antar kerabat dekat memiliki risiko lebih tinggi melahirkan keturunan dengan kelainan genetik atau penyakit bawaan. Oleh karena itu, pasangan yang merupakan sepupu sangat dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah secara menyeluruh untuk memitigasi risiko tersebut. Selain itu, beberapa adat dan budaya di masyarakat tertentu juga memiliki pandangan tersendiri mengenai pernikahan sepupu, yang bisa menjadi pertimbangan sosial bagi pasangan yang hendak menikah.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK