Fakta Nasional

Menko Pangan Zulhas Pastikan PPN 12 Tidak Berlaku untuk Semua Komoditi Pangan Dalam Negari

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Semua komoditas pangan dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kepastian ini disemapaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan usai rapat terbatas ketahanan pangan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 31 December 2024 📖 1 menit
Menko Pangan Zulhas Pastikan PPN 12 Tidak Berlaku untuk Semua Komoditi Pangan Dalam Negari
Usai Rapat Terbatas di Istana Presiden, Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa semua komoditi pangan dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 Persen/BPMI Setrpes.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -  Semua komoditas pangan dalam negeri dipastikan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kepastian ini disemapaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
usai rapat terbatas ketahanan pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/24).

“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat terbatas ketahanan pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/24).

Dengan demikian, Zulhas bilang tidak ada kenaikan harga bagi semua komoditi pangan, termaksud barang-barang yang berkaitan dengan upaya mengejar swasembada pangan seperti pupuk dan benih.

“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 mulai 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan itu pun menimbulkan berbagai reaksi dan analisis mengenai dampaknya terhadap perekonomian, daya beli masyarakat, dan sektor industri. Banyak pihak khawatir kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat inflasi.

Adapun kebijakan tarif PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4% pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK