Fakta Nasional

Menkum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Kubu Romahurmuziy Lakukan Penolakan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kubu Muhammad Mardiono. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kubu Agus Suparmanto yang diwaki…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 October 2025 📖 1 menit
Menkum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Kubu Romahurmuziy Lakukan Penolakan
Kubu Agus Suparamanto, Romahurmuziy dan Taj Yasin/Foto: Antara.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, resmi mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kubu Muhammad Mardiono.

Keputusan tersebut mendapat penolakan dari kubu Agus Suparmanto yang diwakili Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.

“Dengan terbitnya SK Menkum yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, kami bersama muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak keputusan tersebut,” ujar Romahurmuziy, Kamis (2/10/2025).

Rommy menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Permenkumham No. 34/2017. Salah satunya, menurut dia, adalah ketiadaan surat keterangan bebas perselisihan dari Mahkamah Partai.

“Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan aklamasi Mardiono pada Muktamar X PPP hanyalah klaim pimpinan sidang Amir Uskara, yang dilakukan di tengah interupsi penolakan peserta.

Bahkan, Mardiono disebut tidak hadir ketika diminta memasuki arena persidangan.

Menurut Rommy, keputusan tersebut bertentangan dengan tata tertib Muktamar X PPP, yang secara konstitusional menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

Selain itu, ia menyebut SK Menkum juga berseberangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Ulama PPP di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, pada 8 September 2025, yang menolak kepemimpinan Mardiono.

“Kami akan menempuh langkah politik, administrasi, hingga gugatan hukum bila diperlukan untuk membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen telah mengirim surat audiensi serta keberatan resmi kepada Menkumham,” pungkasnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK