Menolak Lupa Kasus Efendi Sa’ad! Aliansi Umat Islam Turun Tangan Datangi DPRD Kalbar
FAKTANASIONAL.NET - Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat menjadi saksi pertemuan krusial pada Selasa (12/5/2026). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat hadir guna mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan pe…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat menjadi saksi pertemuan krusial pada Selasa (12/5/2026).
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat hadir guna mempertanyakan kejelasan hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Efendi Sa’ad alias Mes.
Merujuk pada laporan yang dihimpun dari media lokal Fakta Kalbar (13/5/2026), audiensi ini bertujuan mendesak kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan ajaran yang telah dinyatakan menyimpang.
Polemik ini berpangkal pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 01 Tahun 2025. Dalam keputusan yang diumumkan pada Agustus 2025 tersebut, ajaran Tarekat Al-Mu’min secara resmi dinyatakan sesat dan menyesatkan.
Meski demikian, pihak pelapor merasa proses hukum jalan di tempat setelah munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak berwajib.
Imam DPD FPI Kalbar, Habib Rizal Hasan Alqadri, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat secara hukum.
Menurutnya, dalam proses mediasi, pihak Ditreskrimum Polda Kalbar sempat mengisyaratkan adanya kekeliruan administrasi. Rizal menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dihentikan sekadar karena adanya pernyataan tobat dari terlapor.
“Perkara ini menyangkut fondasi akidah umat Islam, mulai dari pandangan terhadap Allah, wahyu, hingga klaim pengakuan sebagai Imam Mahdi. Kami meminta kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Habib Rizal.
Senada dengan itu, Muhammad Abduh MT selaku pelapor menyayangkan terbitnya SP3 di tengah kuatnya alat bukti yang telah diserahkan ke penyidik.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, serta dihadiri jajaran Komisi V dan perwakilan Ditreskrimum Polda Kalbar.
DR. Sumin, salah satu saksi pelapor, mengungkapkan adanya indikasi error in persona atau kesalahan subjek hukum dalam penghentian perkara tersebut. Hal ini memberikan peluang bagi pelapor untuk menyodorkan bukti-bukti baru guna membuka kembali penyelidikan.
Di sisi lain, Kompol Leli Suheli dari Polda Kalbar menyatakan pihaknya akan mengakomodasi aspirasi tersebut, meskipun penjelasan teknis tetap berada di bawah wewenang Humas Polda.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalbar menyatakan siap memfasilitasi jika aliansi ingin membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui Komisi III DPR RI, demi menjaga kondusivitas serta kerukunan beragama di Bumi Khatulistiwa.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.