Fakta Nasional

Miris! Anak Jadi Korban Bullying di Banjarbaru, Sang Ayah Malah Dipolisikan Pejabat Kejaksaan

FAKTANASIONAL.NET - Kisah ironis nan memilukan menimpa keluarga Salehuddin di Banjarbaru. Mengutip ulasan dari berbagai sumber media pada 14 Mei 2026, putranya yang berinisial RZ (14), siswa kelas 7 SMP, menjadi korban perundungan di sekolahnya hing…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 15 May 2026 📖 1 menit
Miris! Anak Jadi Korban Bullying di Banjarbaru, Sang Ayah Malah Dipolisikan Pejabat Kejaksaan
Miris! Anak Jadi Korban Bullying di Banjarbaru, Sang Ayah Malah Dipolisikan Pejabat Kejaksaan/(Foto:Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kisah ironis nan memilukan menimpa keluarga Salehuddin di Banjarbaru.

Mengutip ulasan dari berbagai sumber media pada 14 Mei 2026, putranya yang berinisial RZ (14), siswa kelas 7 SMP, menjadi korban perundungan di sekolahnya hingga trauma berat, harus pindah sekolah, dan wajib mengonsumsi obat dari psikiater.

Bukannya menerima permintaan maaf, Salehuddin malah dilaporkan ke Polres Banjarbaru pada 20 November 2025 silam.

Sosok pelapor tersebut diketahui merupakan orang tua terduga pelaku yang berprofesi sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Hafizah Meirida, istri Salehuddin, pada Selasa (12/5/2026) memaparkan keheranannya. Ia menyebut suaminya dituduh melakukan intimidasi, padahal Salehuddin hanya kebetulan bertemu pelaku di jalan lalu memintanya berhenti mengganggu RZ.

Proses hukum ini justru berjalan sangat cepat. Pada 9 Desember 2025, Salehuddin memenuhi panggilan pemeriksaan unit PPA Polres Banjarbaru.

Bahkan, pada 30 Desember 2025, ia turut dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan PP Nomor 94/2021.

Pemanggilan ini terjadi akibat tuduhan tak berdasar bahwa ayah korban mengintimidasi wali kelas hingga tukang ojek.

Merasa diperlakukan tidak adil dan upaya damainya tak pernah ditanggapi, pihak korban akhirnya mengambil tindakan tegas.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn., bersama Dikdik Panji Setiyono, S.H., M. Erick Novit Suseno, S.H., dan Bayu Hermawan, S.H., mereka resmi melapor ke Polda Kalimantan Selatan.

Laporan polisi tersebut telah diterbitkan dengan nomor register B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan pada 11 Mei 2026.

Menurut Zulfina, laporan ini fokus pada dugaan pidana perlindungan anak berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2016, secara spesifik melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat (1).

Selain itu, tim advokasi siap mendongkrak kasus ini ke ranah pusat. Mereka akan mengirimkan nota aduan langsung ke Komisi III DPR RI, Kejagung, KPAI, Ombudsman, dan Kompolnas demi meraih keadilan mutlak bagi korban.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK