Fakta Nasional

Misteri Dana Hibah Rp60 Miliar Tanah Bumbu: Jalur "Kilat" Tanpa Restu Dewan

FAKTANASIONAL.NET - Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tengah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan laporan yang beredar, terdapat kucuran dana hibah dengan total nilai fantastis mencapai Rp60 miliar yang disalurkan kepada d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 2 menit
Misteri Dana Hibah Rp60 Miliar Tanah Bumbu: Jalur "Kilat" Tanpa Restu Dewan
Misteri Dana Hibah Rp60 Miliar Tanah Bumbu: Jalur "Kilat" Tanpa Restu Dewan/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tengah menjadi sorotan tajam publik.

Berdasarkan laporan yang beredar, terdapat kucuran dana hibah dengan total nilai fantastis mencapai Rp60 miliar yang disalurkan kepada dua lembaga keagamaan.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera membuka secara terang benderang terkait status dana hibah Rp60 miliar ini. Jika memang belum ada persetujuan DPRD, maka proses pencairannya patut diduga melanggar ketentuan. DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran juga harus bersikap tegas dan memanggil eksekutif untuk meminta klarifikasi,” tegas Ahmad Fauzi, dikutip redaksi dari DETTIKNEWS.COM.

Angka tersebut terbagi untuk Yayasan Bina Mualaf di Kecamatan Batulicin sebesar Rp20 miliar dan Pondok Pesantren Salafiah Istikamah di Kecamatan Mantewe sebesar Rp40 miliar, dilansir redaksi dari Instagram/@infocerewet_jilid2 pada 8/7/2026.

Kabar ini memicu polemik luas karena proses pencairannya dinilai janggal. Berbeda dengan mekanisme belanja daerah pada umumnya yang wajib melalui tahapan pembahasan ketat bersama legislatif, persetujuan DPRD, dan tercatat resmi dalam dokumen APBD, dana puluhan miliar tersebut disinyalir mengalir melalui jalur "ekspres", dikutip redaksi dari instagram/@infocerewet_jilid2)

Praktik distribusi yang dianggap underground ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan keuangan di daerah tersebut.

Elemen masyarakat sipil setempat menyatakan keheranannya atas fenomena "potong kompas" birokrasi ini.

Jika aturan pengelolaan keuangan negara mewajibkan setiap belanja daerah melalui ketuk palu DPRD sebagai bentuk akuntabilitas, maka penyaluran tanpa proses tersebut dianggap telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Luar biasa kreatif. Kalau aturan mewajibkan setiap belanja uang negara harus jelas jaminannya dan disahkan oleh legislatif, di sini tampaknya ada jalur ekspres yang bisa bypass semua aturan rumit itu," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sambil tersenyum kecut,

Ketiadaan catatan anggaran dalam dokumen resmi APBD menjadi poin utama yang menuai kritik keras. Publik kini menuntut transparansi dari pemerintah daerah mengenai landasan hukum yang digunakan sehingga dana tersebut bisa keluar secara sepihak.

Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, masyarakat mempertanyakan fungsi dokumen APBD yang seharusnya menjadi rujukan utama penggunaan uang negara.

Hingga saat ini, polemik mengenai fleksibilitas aturan keuangan daerah di Tanah Bumbu terus bergulir, menjadi cerminan perlunya pengawasan ketat terhadap arus kas daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan yang tidak tercatat secara administratif.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK